​𝐌𝐞𝐫𝐞𝐬𝐩𝐨𝐧𝐬 𝐏𝐢𝐝𝐚𝐭𝐨 𝐏𝐫𝐞𝐬𝐢𝐝𝐞𝐧 𝐒𝐨𝐚𝐥 ‘𝐋𝐨𝐧𝐝𝐨 𝐈𝐫𝐞𝐧𝐠’: 𝐏𝐏𝐖𝐈 𝐉𝐚𝐭𝐞𝐧𝐠 𝐝𝐚𝐧 𝐑𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚 𝐉𝐚𝐲𝐚 𝐒𝐚𝐤𝐭𝐢 𝐌𝐞𝐧𝐞𝐠𝐚𝐬𝐤𝐚𝐧 𝐖𝐚𝐫𝐭𝐚𝐰𝐚𝐧 𝐀𝐝𝐚𝐥𝐚𝐡 𝐏𝐢𝐥𝐚𝐫 𝐊𝐞𝐞𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐃𝐞𝐦𝐨𝐤𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐃𝐢𝐥𝐢𝐧𝐝𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐔𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠-𝐔𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠

 

𝐒𝐄𝐌𝐀𝐑𝐀𝐍𝐆, 𝐑𝐉𝐒𝐍𝐄𝐖𝐒 𝐈𝐃 — 25 Juli 2026 Menanggapi pidato Presiden Prabowo Subianto pada acara Harlah ke-28 PKB di Jakarta yang menyematkan label "Londo Ireng" serta mempertanyakan sumber pendanaan profesi wartawan, jurnalis, pengamat, dan LSM, tanggapan tegas dan solutif disampaikan oleh tokoh pers daerah.


​Pemilik Media Group Realita Jaya Sakti sekaligus Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Tengah dan Pengamat Integritas Publik, KRT Ardhi Solehudin, S.H., M.Kom., menegaskan bahwa wartawan dan media massa merupakan pilar keempat demokrasi Indonesia yang kedudukannya dilindungi secara sah oleh undang-undang.


​𝐏𝐨𝐢𝐧-𝐏𝐨𝐢𝐧 𝐊𝐮𝐧𝐜𝐢 𝐏𝐞𝐫𝐧𝐲𝐚𝐭𝐚𝐚𝐧 𝐊𝐑𝐓 𝐀𝐫𝐝𝐡𝐢 𝐒𝐨𝐥𝐞𝐡𝐮𝐝𝐢𝐧, 𝐒.𝐇.,𝐌.𝐊𝐨𝐦.:


​Pers Dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999

Wartawan bekerja berdasarkan amanat konstitusi dan kebebasan pers. Keberadaan jurnalisme dan pers bebas merupakan fondasi penting agar suatu negara demokrasi dapat terus berkembang maju dan transparan. Tanpa kontrol sosial dan pers yang independen, sebuah negara tidak akan bisa maju.


​𝐅𝐮𝐧𝐠𝐬𝐢 𝐄𝐝𝐮𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐦𝐢𝐭𝐫𝐚𝐚𝐧 𝐒𝐭𝐫𝐚𝐭𝐞𝐠𝐢𝐬 𝐭𝐞𝐫𝐡𝐚𝐝𝐚𝐩 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡

Sejatinya, wartawan tidak bekerja untuk kepentingan asing, melainkan menjalankan fungsi edukasi publik mengenai berbagai kegiatan, program kerja, dan kebijakan pemerintah—baik di tingkat pusat, daerah, maupun instansi/institusi di seluruh wilayah NKRI.


​𝐈𝐧𝐬𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐁𝐞𝐤𝐞𝐫𝐣𝐚 𝐒𝐞𝐜𝐚𝐫𝐚 𝐌𝐚𝐧𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐫𝐨𝐟𝐞𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥

Merespons tuduhan mengenai sumber penghasilan pers, KRT Ardhi Solehudin menekankan bahwa para insan pers dan pewarta warga berjuang secara mandiri di lapangan. Tidak ada pihak luar yang mendikte atau membiayai independensi pers nasional.


​𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐇𝐚𝐫𝐮𝐬 𝐌𝐞𝐦𝐩𝐞𝐫𝐡𝐚𝐭𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐬𝐞𝐣𝐚𝐡𝐭𝐞𝐫𝐚𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐢𝐧𝐞𝐫𝐣𝐚 𝐖𝐚𝐫𝐭𝐚𝐰𝐚𝐧


Alih-alih melontarkan pelabelan yang memojokkan, Pemerintah Republik Indonesia seharusnya memberikan perhatian nyata terhadap perlindungan, fasilitasi, serta kesejahteraan kinerja wartawan yang terus-menerus mengedukasi masyarakat demi kemajuan institusi dan bangsa.


​"Negara tidak akan bisa maju tanpa keberadaan wartawan. Wartawan adalah pilar keempat demokrasi yang dilindungi oleh undang-undang. Tidak ada yang membayar wartawan untuk merusak bangsa; justru pemerintah harus memikirkan kesejahteraan dan kinerja wartawan yang selalu setia mengedukasi masyarakat terkait kegiatan positif pemerintah dan institusi di NKRI."

(Red/KRT)