𝐒𝐞𝐦𝐚𝐫𝐚𝐧𝐠, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 — 26 Juli 2026 Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Metro Jaya, mendapat apresiasi luas dari para tokoh media dan insan pers atas komitmen serta profesionalitasnya dalam menangani laporan dugaan pelecehan profesi wartawan yang melibatkan pengacara Hotman Paris Hutapea. Hanya dalam waktu singkat sejak laporan resmi dilayangkan, pihak penyidik bergerak cepat dengan memeriksa sedikitnya 10 orang saksi.
Langkah responsif ini dinilai sebagai bukti nyata penegakan hukum yang transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu (equality before the law).
Apresiasi tinggi turut disampaikan oleh KRT Ardhi Solehudin, Pemilik Media Group Realita Jaya Sakti, Pengamat Integritas Publik, sekaligus Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Tengah. Ia menilai kepolisian telah menunjukkan kinerja yang responsif dan berintegritas dalam mengayomi serta melindungi profesi jurnalis.
"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran kepolisian yang telah bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini. Respons sigap memeriksa para saksi membuktikan komitmen Polri dalam menjaga penegakan hukum yang adil tanpa membeda-bedakan status sosial terlapor. Kinerja cepat ini sangat penting untuk menjaga martabat profesi pers serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh insan media di Indonesia," tegas KRT Ardhi Solehudin.
Saat ini proses penanganan laporan terus bergulir secara terukur. Penyidik terus mengumpulkan bukti, memeriksa saksi-saksi terkait, serta melengkapi keterangan saksi ahli guna memastikan proses hukum berjalan transparan hingga tuntas.
Diharapkan langkah tegas dan cepat dari kepolisian ini dapat menjadi preseden baik dalam penegakan hukum serta perlindungan terhadap profesi pers dan pencari berita di Tanah Air.
Tentang PPWI Jawa Tengah & Media Group Realita Jaya Sakti:
Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Tengah bersama Media Group Realita Jaya Sakti berfokus pada pengembangan jurnalisme warga, pengawasan integritas publik, serta pengawalan kebebasan dan perlindungan pers di Indonesia.
(Red/KRT)
.jpg)