𝐒𝐄𝐌𝐀𝐑𝐀𝐍𝐆, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 — 28 Juli 2026 — Keberanian serta integritas pers dalam menyampaikan fakta tanpa pandang bulu kembali menjadi sorotan. Dalam era di mana arus informasi bergerak cepat, profesi wartawan memegang peranan krusial sebagai pilar keempat demokrasi yang secara moral dan profesional bertanggung jawab mengawal kebenaran demi kepentingan publik.
Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jawa Tengah sekaligus Dewan Pembina Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia, KRT Ardhi Solehudin, SH, M.Kom, menegaskan bahwa pers tidak boleh tunduk pada tekanan pejabat maupun pihak-pihak berpengaruh.
"Kebenaran tidak pernah berubah hanya karena jabatan seseorang. Sebagai wartawan dan pengamat integritas publik, menyuarakan kebenaran adalah kewajiban yang berlandaskan pada fakta lapangan serta aturan hukum yang berlaku," ujar pimpinan Realita Jaya Sakti Media Group tersebut.
𝐏𝐞𝐫𝐥𝐢𝐧𝐝𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐥𝐚𝐫 𝐈𝐧𝐭𝐞𝐠𝐫𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐏𝐞𝐫𝐬
Langkah lugas tersebut mendapat dukungan penuh dari praktisi hukum dan pegiat anti-korupsi asal Purwokerto, Ananto Widagdo, SH, S.Pd. Ia menegaskan bahwa kebebasan dan independensi wartawan dalam mengungkap fakta telah dijamin secara konstitusional melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Dalam menjalankan tugasnya di lapangan, insan pers diimbau untuk selalu memegang teguh pilar-pilar penting profesionalisme:
𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐮𝐧𝐠 𝐉𝐚𝐰𝐚𝐛 𝐌𝐨𝐫𝐚𝐥 𝐝𝐚𝐧 𝐄𝐭𝐢𝐤𝐚: Menjadikan Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman utama untuk memastikan setiap informasi yang disajikan dapat dipertanggungjawabkan dan obyektif.
𝐊𝐞𝐛𝐞𝐫𝐚𝐧𝐢𝐚𝐧 𝐁𝐞𝐫𝐥𝐚𝐧𝐝𝐚𝐬𝐤𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦: Menghadapi potensi risiko seperti intimidasi, kekerasan fisik, hingga ancaman kriminalisasi dengan perlindungan koridor hukum pers yang sah.
𝐈𝐧𝐭𝐞𝐠𝐫𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐈𝐧𝐝𝐞𝐩𝐞𝐧𝐝𝐞𝐧: Memastikan fungsi kontrol sosial tetap berjalan tanpa intervensi dari penguasa atau pemilik kepentingan tertentu.
𝐏𝐫𝐢𝐧𝐬𝐢𝐩 𝐊𝐞𝐬𝐞𝐥𝐚𝐦𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐉𝐢𝐰𝐚: Walaupun keberanian adalah modal utama jurnalis, keselamatan jiwa tetap menjadi prioritas tertinggi, sebab tidak ada berita seharga nyawa.
Dukungan dari tokoh publik dan praktisi hukum ini diharapkan dapat memperkuat mental serta profesionalisme para jurnalis di Jawa Tengah dan Indonesia pada umumnya untuk terus konsisten berdiri di atas kebenaran dan keadilan demi masyarakat luas.
(Red/KRT)
