​𝐏𝐞𝐫𝐭𝐚𝐧𝐲𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐒𝐭𝐢𝐠𝐦𝐚 ‘𝐋𝐨𝐧𝐝𝐨 𝐈𝐫𝐞𝐧𝐠’ 𝐝𝐚𝐧 𝐔𝐜𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐫𝐞𝐧𝐝𝐚𝐡𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐫𝐨𝐟𝐞𝐬𝐢, 𝐓𝐨𝐤𝐨𝐡 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐉𝐚𝐭𝐞𝐧𝐠 𝐓𝐞𝐠𝐚𝐬𝐤𝐚𝐧 𝐖𝐚𝐫𝐭𝐚𝐰𝐚𝐧 𝐀𝐝𝐚𝐥𝐚𝐡 𝐏𝐢𝐥𝐚𝐫 𝐃𝐞𝐦𝐨𝐤𝐫𝐚𝐬𝐢, 𝐁𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐌𝐮𝐬𝐮𝐡 𝐍𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚

 

𝐒𝐄𝐌𝐀𝐑𝐀𝐍𝐆, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 – Gelombang keprihatinan melanda insan pers tanah air menyusul maraknya perlakuan dan narasi yang dinilai merendahkan kehormatan profesi wartawan. Menanggapi situasi yang kian memanas, KRT Ardhi Solehudin, S.H., M.Kom.—wartawan senior, Pemilik Media Group Realita Jaya Sakti, Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Tengah, sekaligus Dewan Pembina Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia—memberikan pernyataan sikap resmi di Semarang pada Selasa (28/07/2026).

Pernyataan ini menyoroti dua peristiwa yang menjadi sorotan publik: pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Harlah ke-28 PKB (23/07/2026) yang mengaitkan istilah ‘Londo Ireng’ dengan elemen jurnalis, pengamat, dan LSM, serta insiden diksi kurang santun "Lu punya otak gak" yang dilontarkan advokat Hotman Paris Hutapea saat konferensi pers di Kejaksaan Agung baru-baru ini.

𝐒𝐨𝐫𝐨𝐭𝐢 𝐅𝐮𝐧𝐠𝐬𝐢 𝐊𝐨𝐧𝐭𝐫𝐨𝐥 𝐒𝐨𝐬𝐢𝐚𝐥 𝐝𝐚𝐧 𝐔𝐔 𝐏𝐞𝐫𝐬

KRT Ardhi Solehudin menegaskan bahwa kerja-kerja jurnalistik yang mengkritisi dugaan penyimpangan di tubuh pemerintahan bukanlah bentuk pengkhianatan terhadap bangsa, melainkan bagian dari fungsi edukasi publik dan kontrol sosial.

"Wartawan bekerja secara independen berdasarkan fakta serta temuan nyata di lapangan. Hal ini telah dijamin secara sah oleh hukum melalui Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Fungsi kontrol media diciptakan untuk menjaga dinamika check and balances dalam sistem demokrasi kita, bukan untuk memusuhi siapa pun," ujar KRT Ardhi.

Ia menambahkan, label atau narasi yang memojokkan insan pers dapat mencederai iklim kebebasan pers yang telah dibangun sejak era Reformasi.

𝐁𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐧𝐞𝐧𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡, 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐀𝐝𝐚𝐥𝐚𝐡 𝐌𝐢𝐭𝐫𝐚 𝐊𝐞𝐦𝐢𝐭𝐫𝐚𝐚𝐧 𝐒𝐭𝐫𝐚𝐭𝐞𝐠𝐢𝐬

KRT Ardhi menggarisbawahi bahwa insan pers tanah air sepenuhnya tunduk dan patuh pada regulasi hukum serta konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pers sama sekali tidak berdiri dalam posisi menentang pemerintah, melainkan hadir sebagai pilar keempat demokrasi.

"Kami tidak menentang pemerintah, kami tunduk pada aturan. Namun, idealnya pemerintah memberikan perlindungan, fasilitas, serta menghargai profesionalisme wartawan. Jurnalis memiliki peran krusial dalam menyediakan informasi publik yang akurat dan transparan demi kemajuan bangsa," tegasnya.

𝐏𝐞𝐫𝐧𝐲𝐚𝐭𝐚𝐚𝐧 𝐒𝐢𝐤𝐚𝐩 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐨𝐢𝐧 𝐃𝐞𝐬𝐚𝐤𝐚𝐧

Melalui siaran pers ini, KRT Ardhi Solehudin menyampaikan beberapa poin penting untuk menjadi perhatian bersama:

𝐒𝐚𝐥𝐢𝐧𝐠 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐡𝐚𝐫𝐠𝐚𝐢 𝐏𝐫𝐨𝐟𝐞𝐬𝐢: Mengimbau seluruh pejabat publik, tokoh masyarakat, hingga praktisi hukum agar senantiasa menjaga etika komunikasi dan menghormati profesi wartawan saat berinteraksi di ruang publik.

𝐏𝐞𝐫𝐥𝐢𝐧𝐝𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐈𝐧𝐬𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐬: Meminta negara memberikan perlindungan nyata bagi jurnalis yang menjalankan tugas profesinya sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢: Mendorong terjalinnya hubungan harmonis dan saling menghormati antara pemerintah, penegak hukum, dan pers demi terciptanya keterbukaan informasi yang sehat bagi masyarakat Indonesia.

​(Red/KRT)