𝐖𝐮𝐣𝐮𝐝 𝐓𝐫𝐚𝐧𝐬𝐩𝐚𝐫𝐚𝐧𝐬𝐢 & 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐲𝐚𝐧𝐚𝐧 𝐈𝐧𝐤𝐥𝐮𝐬𝐢𝐟: 𝐏𝐞𝐦𝐝𝐞𝐬 𝐏𝐞𝐧𝐢𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐒𝐚𝐦𝐛𝐮𝐭 𝐀𝐮𝐝𝐢𝐞𝐧𝐬𝐢 𝐋𝐁𝐇 𝐏𝐈𝐒𝐀𝐔 𝐓𝐞𝐫𝐤𝐚𝐢𝐭 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐝𝐮𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭 ​

 


𝐂𝐈𝐋𝐀𝐂𝐀𝐏, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 — Pemerintah Desa (Pemdes) Penimbangan, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap kembali menunjukkan komitmen tingginya terhadap pelayanan publik yang transparan, adil, dan inklusif. Tanpa membedakan latar belakang maupun batas wilayah administratif, jajaran pemerintahan desa siap melayani seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan bantuan administratif maupun pendampingan permasalahan hukum.


​Berdasarkan pantauan langsung media di Kantor Balai Desa Penimbangan pada Selasa (21/07/2026), Sekretaris Desa (Sekdes) Penimbangan, Ian Sugiarto Aji, didampingi Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaur Kesra), Windra Sugiarti, menerima langsung kunjungan audiensi dan konsultasi dari perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).


​Hadir dalam pertemuan tersebut yaitu Arif Sutarso, S.H., praktisi hukum dan advokat dari LBH PISAU (Pembela Independen Suara Ajudikasi Urgensi) yang berdomisili di Kabupaten Banyumas. Pertemuan tatap muka di ruang kerja Pemdes tersebut berlangsung hangat dan kondusif dalam rangka pembahasan serta koordinasi penyelesaian permasalahan yang dialami oleh warga.


​𝐏𝐞𝐥𝐚𝐲𝐚𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐫𝐢𝐦𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐩𝐚 𝐒𝐞𝐤𝐚𝐭 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐬 𝐖𝐢𝐥𝐚𝐲𝐚𝐡


​Sekdes Penimbangan, Ian Sugiarto Aji, menegaskan bahwa Pemdes Penimbangan selalu menerapkan prinsip keterbukaan dan pintu terbuka (open door policy) bagi siapa saja—baik warga lokal Desa Penimbangan maupun masyarakat luar daerah yang memerlukan klarifikasi, bantuan hukum, serta kelengkapan administrasi.


​"Prinsip kami di Pemerintah Desa Penimbangan adalah memberikan pelayanan publik secara prima dan proporsional. Baik warga masyarakat setempat maupun pihak luar daerah, termasuk jajaran LBH PISAU dari Banyumas yang datang menyampaikan aspirasi warga, tentu kami sambut dengan baik dan kami dampingi hingga menemukan solusi terbaik sesuai koridor hukum yang berlaku," tegas Ian Sugiarto Aji.


​Hal senada disampaikan oleh Kaur Kesra, Windra Sugiarti. Menurutnya, sinergitas antara aparatur desa dan lembaga bantuan hukum sangat krusial guna memastikan pemenuhan hak-hak sipil serta perlindungan masyarakat berjalan secara akuntabel.


​𝐀𝐩𝐫𝐞𝐬𝐢𝐚𝐬𝐢 𝐓𝐞𝐫𝐡𝐚𝐝𝐚𝐩 𝐓𝐫𝐚𝐧𝐬𝐩𝐚𝐫𝐚𝐧𝐬𝐢 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐃𝐞𝐬𝐚


​Sementara itu, Arif Sutarso, S.H. dari LBH PISAU menyampaikan apresiasinya atas keterbukaan dan sikap responsif yang ditunjukkan oleh jajaran Pemdes Penimbangan. Menurutnya, sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh Sekdes dan Kaur Kesra menjadi contoh nyata dari tata kelola pemerintahan desa (good village governance) yang patut diapresiasi.


​Sinergi antara aparat desa, insan advokasi hukum, dan insan pers ini diharapkan terus terjaga demi mewujudkan keadilan, ketertiban, serta keterbukaan informasi publik di wilayah Kabupaten Cilacap dan sekitarnya.

​(Red/KRT)