​𝐊𝐑𝐒 𝐚𝐥 "𝐒𝐎𝐖𝐄𝐑" 𝐑𝐞𝐬𝐦𝐢 𝐓𝐞𝐫𝐬𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚 & 𝐃𝐢𝐜𝐨𝐩𝐨𝐭! 𝐊𝐞𝐦𝐞𝐧𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝟗 𝐏𝐞𝐫𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐃𝐞𝐬𝐚 𝐊𝐥𝐚𝐩𝐚𝐠𝐚𝐝𝐢𝐧𝐠 𝐊𝐮𝐥𝐨𝐧 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐦𝐚 𝟐 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧

𝐁𝐀𝐍𝐘𝐔𝐌𝐀𝐒,𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 — 22 Juli 2026 Kasus dugaan penyelewengan jabatan dan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Karsono alias Sower, memasuki babak baru yang krusial. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas resmi menetapkan Karsono sebagai tersangka, yang langsung disusul langkah tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara dari jabatannya.


​Kepastian penetapan status hukum tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi. Pihaknya mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan Karsono alias Sower sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang pengelolaan pemerintahan desa.


​Menindaklanjuti status hukum tersebut, Pemkab Banyumas melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem) Setda Banyumas, Nungky H.R., menyerahkan SK Pemberhentian Sementara guna menjaga kondusivitas dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan.


​"Penyerahan SK Pemberhentian Sementara ini disesuaikan dengan aturan tata kelola pemerintahan desa dan prosedur formal hukum yang berlaku. Agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan, Pemkab Banyumas langsung menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa dari pejabat terunjuk," ujar Nungky H.R.


​𝐀𝐩𝐫𝐞𝐬𝐢𝐚𝐬𝐢 𝐊𝐮𝐚𝐬𝐚 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 & 𝐏𝐞𝐠𝐢𝐚𝐭 𝐀𝐧𝐭𝐢 𝐊𝐨𝐫𝐮𝐩𝐬𝐢


​Langkah tegas aparat penegak hukum dan Pemkab Banyumas ini mendapat sambutan hangat dari Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., pegiat anti korupsi yang juga bertindak sebagai Kuasa Hukum 9 perangkat Desa Klapagading Kulon serta warga masyarakat setempat.


​Saat ditemui media di kantornya, Ananto menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih setinggi-tingginya kepada seluruh pihak terkait, khususnya Polresta Banyumas dan Pemkab Banyumas, yang telah mengusut tuntas perkara ini hingga Karsono ditetapkan sebagai tersangka dan diberhentikan sementara.


​"Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak-pihak terkait, khususnya Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi dan Pemkab Banyumas, yang akhirnya menetapkan Karsono sebagai tersangka serta memberhentikannya dari jabatan Kades. Ini adalah langkah penegakan hukum yang adil dan transparan," tegas Ananto Widagdo.


​𝐇𝐚𝐫𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐮𝐥𝐢𝐡𝐚𝐧 𝐇𝐚𝐤 𝟗 𝐏𝐞𝐫𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐃𝐞𝐬𝐚 & 𝐔𝐜𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐦𝐚𝐭 𝐮𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚


​Selain memberikan apresiasi, Ananto Widagdo secara khusus memberikan ucapan selamat dan rasa haru atas ketabahan 9 perangkat desa serta warga Klapagading Kulon yang selama hampir dua tahun memperjuangkan keadilan.


​"Selamat untuk para klien kami, 9 perangkat desa yang luar biasa gigih. Hampir selama 2 (dua) tahun mereka tidak menerima gaji (penghasilan tetap) dan tunjangan lainnya akibat tindakan sewenang-wenang. Dengan ditetapkannya status tersangka dan pemberhentian ini, kami berharap hak-hak finansial serta martabat mereka dapat segera dipulihkan secara utuh," ungkap Ananto.


​"Selamat juga untuk seluruh warga masyarakat Desa Klapagading Kulon. Ini adalah kemenangan bersama dalam memperjuangkan kebiasaan tata kelola pemerintahan yang bersih, jujur, dan bebas dari korupsi," tambahnya.

​(Red/KRT)