𝐂𝐈𝐋𝐀𝐂𝐀𝐏 , 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦— Proyek pembangunan saluran air irigasi bernilai ratusan juta rupiah di wilayah Desa Kedungreja, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap, kini tengah menjadi sorotan tajam awak media dan kontrol sosial (6/7/2026).
Proyek yang didanai oleh APBN tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai standar mutu yang dapat mengancam daya tahan bangunan dalam jangka panjang.
Berdasarkan data papan informasi, proyek ini bertajuk "Optimasi Lahan Non Rawa" dengan target area oncoran seluas 51 Hektar. Anggaran yang digelontorkan tidak main-main, yakni sebesar Rp 234.600.000,- yang bersumber dari APBN Kementerian Pertanian RI.
Pekerjaan yang memiliki jangka waktu 221 hari kalender (22 Mei – 28 Desember 2026) ini dilaksanakan secara swakelola oleh UPKK Kelompok Tani Pondok Pule.
Namun, alih-alih memberikan kualitas terbaik demi kesejahteraan para petani setempat, pelaksanaan fisik di lapangan justru memicu tanda tanya besar terkait kualitas material beton.
Saat melakukan monitoring di lokasi, awak media menemukan indikasi pengurangan mutu pada komposisi bahan adukan semen. Dalam satu kali putaran mesin pengaduk (molen), pekerja terpantau hanya memasukkan setengah sak semen.
Praktik ini dinilai janggal dan berpotensi menurunkan kekuatan rekat beton secara drastis, mengingat volume pasir dan air diduga tidak dikurangi secara proporsional.
Dampaknya, bangunan saluran air ini terancam rapuh, mudah retak, dan tidak akan bertahan lama dalam menghadapi kikisan arus air irigasi.
Ketika dikonfirmasi langsung di lokasi, Iwan, Ketua Kelompok Tani Pondok Pule yang baru, memberikan jawaban yang terkesan mengada-ada dan berlindung di balik alasan teknis alat.
"Molen tersebut tidak muat kalau diberi semen satu sak," ujar Iwan kepada awak media.
Saat dikejar lebih lanjut oleh jurnalis mengenai apakah metode campuran tersebut menjamin bangunan akan bertahan dalam jangka panjang, Iwan tidak memberikan jaminan teknis yang pasti. Ia hanya menjawab dengan nada pasrah, "Mudah-mudahan bangunan berjangka panjang."
Masyarakat dan petani di Desa Kedungreja sebenarnya menaruh harapan besar pada proyek ini agar hasil pertanian mereka dapat meningkat. Namun, dengan adanya temuan pengoplosan komposisi adukan ini, asas kemanfaatan proyek nasional ini terancam gagal total.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih terus berupaya meminta klarifikasi dari pihak pengawas lapangan maupun Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian selaku penanggung jawab anggaran, guna memastikan apakah praktik "setengah sak semen" ini sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau merupakan bentuk kelalaian yang mengarah pada kerugian keuangan negara.
Dari Kedungreja, Kecamatan Kedungreja, Mugi melaporkan.(Tim)
