𝑱𝑨𝑲𝑨𝑹𝑻𝑨,𝒎𝒆𝒅𝒊𝒂𝒓𝒆𝒂𝒍𝒊𝒕𝒂𝒏𝒓𝒘𝒔 𝒄𝒐𝒎 - 26 JULI 2026 – Babak baru penegakan hukum di lingkungan korps adhyaksa resmi dimulai setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Timur selama 20 hari ke depan.
Langkah pro-justisia ini diambil menyusul pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Kasus ini mencuat ke publik setelah petugas menemukan barang bukti fantastis berupa emas batangan seberat 74 kilogram berkadar 23 karat beserta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah dalam penggeledahan di rumah pribadi Febrie di kawasan Sentul, Bogor.
Sorotan Publik: Pemindahan Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol
Proses pemindahan Febrie dari Gedung Utama Kejagung menuju mobil tahanan pada Jumat (24/7) sekitar pukul 23.00 WIB menuai kritik tajam dari masyarakat. Febrie keluar hanya dengan mengenakan kemeja batik, tanpa rompi merah muda (tahanan Kejagung) maupun borgol di kedua tangannya.
Merespons polemik tersebut, pihak Kejagung menyampaikan permohonan maaf dan berdalih bahwa situasi tersebut terjadi akibat proses administrasi yang terburu-buru dan dilakukan saat larut malam. Sementara itu, alasan penempatan Febrie di Rutan KPK disebut murni karena pertimbangan keselamatan. Mengingat rekam jejak tersangka yang banyak menangani kasus korupsi kakap, Rutan KPK dinilai lebih menjamin aspek akuntabilitas, transparansi, serta perlindungan fisik.
Di sisi lain, saat hendak memasuki mobil tahanan, Febrie Adriansyah membantah kecukupan alat bukti penahanannya dan menyatakan diri sebagai korban kriminalisasi. Perkara ini sendiri mencakup pengembangan dugaan rasuah pada tiga klaster besar: pengelolaan dana PT Asabri, proyek PLTU PLN, dan penyelesaian utang di PT Krakatau Steel.
Desakan Total: Periksa Semua Jaksa yang Memiliki Harta Tak Wajar di LHKPN
Temuan emas puluhan kilogram dan aset tersembunyi dalam kasus ini memicu tuntutan masif dari elemen masyarakat sipil, pengamat hukum, hingga parlemen. Mereka mendesak adanya tindakan pembersihan total (cleansing) di institusi Kejaksaan Agung:
Audit Investigatif Serentak: Mendesak KPK dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk segera melakukan pemeriksaan silang (cross-examination) terhadap laporan kekayaan seluruh jaksa aktif di Indonesia, khususnya yang menduduki jabatan struktural strategis.
Sanksi Tegas Harta Non-LHKPN: Setiap jaksa yang kedapatan memiliki profil kekayaan mewah (lifestyle) tidak sebanding dengan pendapatan resmi, serta menyembunyikan aset di luar LHKPN, harus segera dinonaktifkan dan diperiksa secara pidana atas dugaan pencucian uang.
Penguatan Tim Gabungan: Mendukung penuh optimalisasi "Tim 9" Kejagung yang berisi penyidik senior eks-KPK, agar bekerja secara independen bersama Kortastipidkor Polri dan KPK dalam melacak aset-aset janggal (bunker/brankas tersembunyi) milik oknum aparat penegak hukum lainnya.
Kasus yang menjerat mantan orang nomor satu di bidang pidana khusus ini harus menjadi momentum titik balik pengawasan internal. Aparat penegak hukum tidak boleh menjadi tempat berlindung bagi para pelaku pencucian uang.(99)
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK; Publik Desak Audit Investigatif LHKPN Seluruh Jaksa Berharta Jajaran Mewah
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK; Publik Desak Audit Investigatif LHKPN Seluruh Jaksa Berharta Jajaran Mewah
