​Pemilik Media Group RJS KRT Ardhi Solehudin Dukung Penasihat PWI Pusat: Dugaan Pelecehan Profesi Pers Harus Tetap Diusut Tuntas!

 

𝐒𝐄𝐌𝐀𝐑𝐀𝐍𝐆, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐫𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 — Gelombang penolakan terhadap pencabutan laporan polisi terkait dugaan pelecehan profesi wartawan yang melibatkan pengacara Hotman Paris Hutapea terus berdatangan dari berbagai kalangan insan pers.


​Pemilik Media Group Realita Jaya Sakti (RJS), KRT Ardhi Solehudin, SH, M. Kom, secara tegas menyatakan kesepakatannya dan memberikan apresiasi tinggi atas pandangan hukum yang disampaikan Penasihat PWI Pusat, Edi Saputra Hasibuan.


​Dalam keterangannya di Semarang pada Kamis (30/07/2026), KRT Ardhi Solehudin yang juga merupakan tokoh pers Jawa Tengah dan Pengamat Integritas Publik menegaskan bahwa perkara yang menyangkut marwah dan kehormatan profesi pers bukanlah sekadar urusan personal atau kompromi antar-tokoh semata.


​"Saya sangat sependapat dan mengapresiasi pernyataan Bang Edi Hasibuan. Pencabutan laporan oleh Ketua PWI Pusat setelah bertemu Hotman Paris tidak serta-merta menghentikan tuntutan moral dan proses hukum yang berjalan. Dugaan pelecehan terhadap profesi pers menyangkut marwah, kehormatan, dan harga diri seluruh insan pers di Indonesia," tegas Pemilik Media Group RJS tersebut.


​Prinsip Equality Before the Law dan Delik Biasa


​Lebih lanjut, Ardhi menggarisbawahi bahwa apabila dugaan tindak pidana yang disangkakan merupakan delik biasa (gewone delict), maka proses hukum tidak serta-merta gugur hanya karena adanya kesepakatan perdamaian atau pencabutan laporan.


​"Prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum) harus benar-benar ditegakkan. Jangan sampai timbul kesan di publik maupun insan pers bawah bahwa perkara yang menyangkut kepentingan umum dan martabat profesi bisa berhenti begitu saja hanya karena adanya kesepakatan antara pihak-pihak tertentu," tambahnya.


​Ardhi juga mengingatkan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang dilindungi oleh Pasal 28F UUD 1945 serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, tindakan yang merendahkan martabat wartawan tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.


​Mendesak Polda Metro Jaya Tetap Profesional


​Atas dasar itu, Pemilik Media Group RJS ini mendesak Penyidik Polda Metro Jaya untuk tetap menjaga independensi serta profesionalisme dalam mengusut tuntas perkara ini sepanjang ditemukan dugaan tindak pidana dan alat bukti yang cukup sesuai mekanisme KUHAP.


​"Kami menghormati langkah perdamaian sebagai hak para pihak. Namun penegakan hukum dan rasa keadilan masyarakat—khususnya para wartawan di lapangan—tidak boleh dikorbankan. Polda Metro Jaya harus menjaga kepercayaan publik," pungkas KRT Ardhi Solehudin.

​(Red/KRT)