๐๐๐ง๐ฒ๐ฎ๐ฆ๐๐ฌ, ๐ฆ๐๐๐ข๐๐ซ๐๐๐ฅ๐ข๐ญ๐๐ง๐ซ๐ฐ๐ฌ ๐๐จ๐ฆ — Kolaborasi antara pers dan praktisi hukum merupakan elemen krusial dalam mengawal keterbukaan informasi serta penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia. Semangat sinergisitas ini mendapat perhatian khusus dari tokoh jurnalisme dan pengamat integritas publik Jawa Tengah, KRT Ardhi Solehudin, S.H., M.Kom.
Dalam keterangannya, KRT Ardhi Solehudin—yang menjabat sebagai Pemimpin Umum Media Group Realita Jaya Sakti, Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Tengah, sekaligus Dewan Pembina Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII)—memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ade Budi Brilliant, S.T., S.H., seorang advokat dan praktisi hukum yang dinilai konsisten memegang teguh nilai-nilai integritas.
Media dan Advokat: Dua Pilar Penjaga Keadilan
KRT Ardhi Solehudin menekankan bahwa insan pers dan para penegak hukum, khususnya advokat, harus senantiasa berjalan beriringan. Menurutnya, media membutuhkan pakar hukum yang objektif untuk mengedukasi masyarakat, sementara advokat memerlukan media sebagai sarana transparansi dan kontrol sosial.
"Antara media dan advokat selalu bersinergi. Keduanya memiliki fungsi vital: media menyuarakan kebenaran dan transparansi, sementara advokat memperjuangkan hak-hak hukum masyarakat. Ketika media dan praktisi hukum berintegrasi dengan prinsip yang kuat, masyarakatlah yang paling dirugikan jika penegakan hukum berjalan di tempat, dan sebaliknya, masyarakat yang paling diuntungkan jika keadilan ditegakkan," ujar KRT Ardhi Solehudin.
Prinsip dan Komitmen Ade Budi Brilliant, S.T., S.H.
Apresiasi tersebut diberikan bukan tanpa alasan. Sosok Ade Budi Brilliant, S.T., S.H. dinilai mencerminkan figur praktisi hukum modern yang tidak hanya fokus pada litigasi, tetapi juga berdedikasi tinggi pada edukasi hukum dan keadilan sosial.
Dengan filosofi kerja "Berpikir Kritis, Bertindak Tepat, Berintegritas untuk Keadilan," Ade Budi Brilliant dinilai berhasil membawa warna positif dalam dunia advokasi melalui fokus pelayanannya, antara lain:
Litigasi dan Konsultasi Hukum: Memberikan pendampingan hukum yang profesional dan transparan.
Advokasi dan Perlindungan Hukum: Memastikan hak-hak asasi manusia, perlindungan konsumen, serta saksi dan korban terpenuhi.
Edukasi Hukum Masyarakat: Mendorong kesadaran hukum agar masyarakat paham akan hak dan kewajibannya di mata hukum.
"Saya sangat mengapresiasi prinsip kerja Mas Ade Budi Brilliant yang tidak sekadar bekerja untuk penghasilan, melainkan bekerja untuk memberikan dampak positif nyata bagi masyarakat. Hukum bukan sekadar aturan di atas kertas, melainkan alat untuk mewujudkan keadilan sosial," tambah KRT Ardhi Solehudin.
Melalui sinergi yang terus terjalin antara DPD PPWI Jateng, Media Group Realita Jaya Sakti, AKJII, serta para praktisi hukum berintegritas seperti Ade Budi Brilliant, S.T., S.H., diharapkan penegakan hukum dan transparansi informasi di Indonesia, khususnya di Jawa Tengah, dapat terus berkembang ke arah yang lebih baik dan berkeadilan.
(Red/KRT)
.jpg)