​𝐏𝐚𝐬𝐜𝐚 𝐓𝐮𝐧𝐭𝐮𝐭𝐚𝐧 𝐉𝐏𝐔 𝟏 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝟔 𝐁𝐮𝐥𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐬𝐮𝐬 𝐓𝐚𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠 𝐄𝐦𝐚𝐬 𝐏𝐚𝐧𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐛𝐚𝐧, 𝐓𝐢𝐦 𝐊𝐮𝐚𝐬𝐚 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐒𝐢𝐚𝐩𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐥𝐞𝐝𝐨𝐢 𝐑𝐞𝐬𝐦𝐢 𝐊𝐚𝐦𝐢𝐬 𝟑𝟎 𝐉𝐮𝐥𝐢: 𝐌𝐞𝐧𝐚𝐫𝐮𝐡 𝐇𝐚𝐫𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐁𝐞𝐬𝐚𝐫 𝐩𝐚𝐝𝐚 𝐊𝐞𝐚𝐫𝐢𝐟𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐣𝐞𝐥𝐢𝐬 𝐇𝐚𝐤𝐢𝐦 𝐏𝐍 𝐏𝐮𝐫𝐰𝐨𝐤𝐞𝐫𝐭𝐨


𝐏𝐮𝐫𝐰𝐨𝐤𝐞𝐫𝐭𝐨, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 – 27 Juli 2026 Sidang lanjutan kasus pertambangan emas Desa Paningkaban dan Desa Cihonje, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas, di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto pada Senin (27/7/2026) memasuki babak krusial dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam amar tuntutannya, JPU menuntut Terdakwa Sarko alias BDI dengan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.


​Menanggapi tuntutan tersebut, Tim Kuasa Hukum Terdakwa dari Kantor Hukum Ananto Widagdo, S.H., S.Pd. & Rekan (AW Law Office) menegaskan akan mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) secara resmi yang dijadwalkan dibacakan dalam persidangan pada Kamis, 30 Juli 2026 mendatang.


​𝐒𝐨𝐫𝐨𝐭𝐢 𝐀𝐬𝐩𝐞𝐤 𝐊𝐞𝐦𝐚𝐧𝐟𝐚𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐡𝐢𝐝𝐮𝐩𝐚𝐧 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐃𝐞𝐬𝐚


​Salah satu perwakilan Tim Kuasa Hukum, Muchlis Fathulloh, S.H., mewakili Kantor Hukum Ananto Widagdo, S.H., S.Pd. & Rekan, memberikan tanggapan resminya usai persidangan. Pihaknya menyatakan menghormati tuntutan JPU namun akan memperjuangkan hak hukum kliennya melalui Nota Pembelaan.


​"Berdasarkan tuntutan yang dibacakan hari ini, JPU menuntut klien kami dengan tuntutan satu tahun enam bulan penjara. Terhadap tuntutan tersebut, kami tim kuasa hukum akan mengajukan pembelaan (pledoi) resmi terhadap klien kami yang akan dilanjutkan pada persidangan hari Kamis, 30 Juli 2026," tegas Muchlis Fathulloh, S.H.


​Lebih jauh, Muchlis Fathulloh menuturkan bahwa dalam poin-poin pembelaannya nanti, tim kuasa hukum sangat berharap Majelis Hakim dapat membedah perkara ini dengan melihat mata hati dan nilai kemanfaatan sosial.


​"Harapan besar dari kami kuasa hukum, nantinya Majelis Hakim yang mulia dapat mempertimbangkan aspek kemanfaatan (doelmatigheid). Tambang emas tersebut bukanlah kejahatan kriminal murni, melainkan aktivitas perekonomian rakyat yang sudah berjalan berpuluh-puluh tahun dan terbukti menjadi tumpuan utama dalam menghidupi masyarakat Desa Paningkaban. Kami memohon kearifan Majelis Hakim agar dapat menuntut atau memutus Bebas bagi terdakwa," lanjutnya.


​𝐏𝐞𝐫𝐜𝐚𝐲𝐚 𝐩𝐚𝐝𝐚 𝐊𝐞𝐭𝐚𝐣𝐚𝐦𝐚𝐧 𝐍𝐮𝐫𝐚𝐧𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐛𝐢𝐣𝐚𝐤𝐬𝐚𝐧𝐚𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐣𝐞𝐥𝐢𝐬 𝐇𝐚𝐤𝐢𝐦


​Sementara itu, Pemilik Media Group Realita Jaya Sakti (RJS) sekaligus Pengamat Integritas Publik dan Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Tengah yang terus mengawal proses persidangan, menyampaikan keyakinannya pada pimpinan sidang.


​"Kami sangat menjunjung tinggi serta percaya penuh pada kearifan, kebijaksanaan, dan ketelitian Ketua beserta Anggota Majelis Hakim PN Purwokerto. Hakim adalah benteng terakhir keadilan masyarakat. Dengan melihat fakta-fakta persidangan yang utuh—bahwa terdakwa beriktikad baik, taat menyetor iuran ke koperasi, serta fakta bahwa tambang ini menghidupi warga desa—kami meyakini ketajaman nurani Majelis Hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya dan menolong rakyat kecil," ungkapnya.


​Proses persidangan akan dilanjutkan pada Kamis, 30 Juli 2026 di PN Purwokerto dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari Tim Kuasa Hukum Terdakwa.

​(Red/KRT)