SUDAH CERAI, SERTIFIKAT HILANG: BPN PAREPARE DITUDUH LEWATKAN ATURAN, DUGA KOLUSI

 

 


 

𝐒𝐔𝐋𝐀𝐖𝐄𝐒𝐈 𝐒𝐄𝐋𝐀𝐓𝐀𝐍, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 - Kota Parepare, Sulawesi Selatan – Lima tahun menanti bukan jawaban yang diterima Rustan, melainkan kenyataan mencengangkan: sertifikat tanah yang ia urus sendiri justru diserahkan kepada mantan istrinya—yang sudah berpisah secara hukum sejak 2019—tanpa satu lembar surat kuasa sah pun.

 

Berdasarkan bukti Tanda Terima Nomor 4172/2021, Rustan mengajukan pemecahan bidang tanah seluas 572 m² bersertifikat Hak Milik Nomor 01236 atas namanya sendiri pada 31 Maret 2021. Namun saat ia datang menanyakan kelanjutan berkas, petugas justru menjawab: “Sertifikat sudah diambil istri Bapak, alasannya Bapak sedang sakit.” Padahal Rustan sendiri yang hadir di hadapan mereka.

 

 

 

SALING LEMPAR TANGGUNG JAWAB, DOKUMEN BERPUTAR TANPA IZIN

 

Didampingi awak media, Jumat (24/7/2026), Rustan kembali mendatangi kantor BPN Parepare. Alih-alih kejelasan, ia disuguhi kebingungan petugas: Ira (Bagian Penetapan Hak) mengaku tak tahu, lalu memanggil Fatmawati (Loket). Dari sana terungkap alur mencurigakan: dokumen berpindah dari mantan istri, ke Fatmawati, lalu ke Burhanudin melalui transaksi jual beli yang diduga terjadi tanpa sepengetahuan, tanpa izin, dan tanpa tanda tangan pemilik sah.

 

“Mereka berulang kali menyuruh saya minta surat lagi, padahal saya bawa KTP asli dan bukti kepemilikan yang jelas. Mereka tak mau jawab: siapa yang benar-benar mengambilnya, dan bagaimana aturan bisa dilanggar sedemikian rupa?” tegas Rustan.

 

 

 

ATURAN JELAS DILANGGAR, KERJASAMA OKNUM SEMAKIN KUAT DIDUGA

 

Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 dan peraturan teknis BPN:


Sertifikat hanya boleh diserahkan kepada pemilik sendiri atau yang membawa Surat Kuasa Khusus otentik dari Notaris/PPAT;


Penyerahan kepada mantan pasangan atau pihak lain tanpa kuasa sah adalah perbuatan melawan hukum.

 

Rustan menegaskan: “Saya tidak pernah membuat, tidak pernah tanda tangan, dan tidak pernah memberi kuasa kepada siapapun.” Ia mencium adanya skema terencana: kolusi oknum pegawai, notaris, dan pihak ketiga yang memanfaatkan jabatan untuk menguasai hak milik orang lain.

 

“Sudah tiga tahun kami pisah saat berkas masuk. Bagaimana mungkin BPN berani serahkan dokumen saya kepada orang yang bukan lagi urusan saya? Bagaimana bisa nama di sertifikat berubah tanpa tanda tangan saya? Ini bukan kelalaian, ini permainan,” tegasnya tajam.

 

 

 

JALUR HUKUM DAN AUDIT TOTAL DITUNTUT

 

Rustan menyatakan tak akan diam. Segera ia akan melapor ke kepolisian atas dugaan penggelapan, pemalsuan dokumen, dan penyalahgunaan wewenang. Ia juga meminta Menteri ATR/Kepala BPN RI tak sekadar tahu, tapi segera turunkan tim khusus untuk audit menyeluruh di Kantor Pertanahan Parepare.

 

“Pimpinan di sana harus bertanggung jawab. Jangan biarkan aturan hanya menjadi tulisan mati, sementara hak rakyat diperjualbelikan di dalamnya. Hukum harus berlaku sama untuk semua,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini tayang, upaya konfirmasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Parepare belum mendapatkan tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya.(Tim/red)