𝐒𝐚𝐦𝐛𝐮𝐭 𝐇𝐔𝐓 𝐑𝐈 𝐊𝐞-𝟖𝟏, 𝐀𝐝𝐯𝐨𝐤𝐚𝐭 𝐀𝐝𝐞 𝐁𝐮𝐝𝐢 𝐁𝐫𝐢𝐥𝐥𝐢𝐚𝐧𝐭 𝐆𝐞𝐥𝐨𝐫𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐫𝐢𝐧𝐬𝐢𝐩 “𝐀𝐮𝐝𝐢 𝐄𝐭 𝐀𝐥𝐭𝐞𝐫𝐚𝐦 𝐏𝐚𝐫𝐭𝐞𝐦” 𝐝𝐞𝐦𝐢 𝐊𝐞𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐒𝐮𝐛𝐬𝐭𝐚𝐧𝐭𝐢𝐟 𝐝𝐢 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬

𝐁𝐀𝐍𝐘𝐔𝐌𝐀𝐒, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81, praktisi hukum dan advokat senior asal Banyumas, Ade Budi Brilliant, ST., SH, M.H., menyampaikan seruan penting terkait peran vital penegak hukum dalam menjaga pilar keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).


​Dalam keterangan resminya kepada insan media di kantornya, Banyumas, Selasa (4/8/2026), Ade Budi Brilliant,ST,SH,MH menegaskan bahwa profesi advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum memiliki tanggung jawab moral dan legal untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi secara utuh tanpa diskriminasi.


​"Keadilan selalu mendengar dua sisi — Audi et alteram partem. Prinsip dasar due process of law ini adalah jaminan mutlak bagi hak setiap orang untuk didengar secara adil. Hukum bukan sekadar tatanan aturan kaku, melainkan alat untuk mewujudkan keadilan dan melindungi seluruh masyarakat," ujar Ade Budi Brilliant, ST, S.H.,M.H.


​Ia menyampaikan bahwa momentum peringatan HUT RI ke-81 harus dijadikan Pijakan Evaluasi dan Penguatan Komitmen bagi seluruh aparat penegak hukum di wilayah Banyumas dan sekitarnya. Menurutnya, kemerdekaan bangsa tidak hanya dimaknai terbebas dari penjajahan fisik, tetapi juga terbebasnya masyarakat dari ketidakadilan dan kesewenang-wenangan hukum.


​Sebagai advokat yang berlatar belakang multi-disiplin akademis (Hukum dan Teknik), Ade Budi Brilliant mengedepankan nilai-nilai kerja profesional yang berlandaskan:


​𝐈𝐧𝐭𝐞𝐠𝐫𝐢𝐭𝐚𝐬 & 𝐏𝐫𝐨𝐟𝐞𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥𝐢𝐬𝐦𝐞: Menjaga kode etik profesi dan kejujuran di atas segalanya demi tegaknya hukum yang bersih.


​𝐁𝐞𝐫𝐩𝐢𝐤𝐢𝐫 𝐊𝐫𝐢𝐭𝐢𝐬 & 𝐁𝐞𝐫𝐭𝐢𝐧𝐝𝐚𝐤 𝐓𝐞𝐩𝐚𝐭: Menganalisis persoalan hukum secara mendalam untuk menghasilkan solusi yuridis yang presisi.


​𝐊𝐨𝐦𝐢𝐭𝐦𝐞𝐧 𝐩𝐚𝐝𝐚 𝐊𝐞𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧: Konsisten memperjuangkan hak-hak masyarakat tanpa memandang status sosial.


​𝐌𝐚𝐧𝐟𝐚𝐚𝐭 𝐁𝐚𝐠𝐢 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭: Menjadikan profesi advokat sebagai instrumen yang membawa kemanfaatan nyata (bermanfaat untuk orang lain).


​"Memasuki usia kemerdekaan Indonesia yang ke-81, kami mengimbau seluruh elemen penegak hukum — baik Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, maupun Advokat — untuk terus memperkuat sinergi demi menciptakan iklim hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan di Kabupaten Banyumas," pungkasnya.

​(Red/KRT)