𝐁𝐀𝐍𝐘𝐔𝐌𝐀𝐒, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 — Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana pemaksaan bersetubuh dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas (Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/V/2026/SPKT.SATRES PPA DAN PPO/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH).
𝟏. 𝐖𝐮𝐣𝐮𝐝 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐲𝐚𝐧𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐦𝐚𝐧𝐢𝐬 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐦𝐢𝐭𝐦𝐞𝐧 𝐏𝐨𝐥𝐢𝐬𝐢 𝐏𝐫𝐞𝐬𝐢𝐬𝐢
Dalam penanganan perkara ini, Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas senantiasa mengedepankan prinsip Polisi PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan):
𝐏𝐞𝐥𝐚𝐲𝐚𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐥𝐢𝐧𝐝𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐛𝐚𝐧: Kepolisian berkomitmen penuh memberikan pelayanan yang humanis, cepat, dan berorientasi pada perlindungan maksimal serta pemulihan hak-hak anak yang menjadi korban.
𝐊𝐞𝐭𝐞𝐫𝐛𝐮𝐤𝐚𝐚𝐧 𝐈𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚: Kinerja profesional dan keterbukaan ditunjukkan oleh Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas dalam melayani setiap konfirmasi dari rekan-rekan media maupun komunikasi aktif bersama pihak keluarga korban, guna memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.
𝟐. 𝐏𝐞𝐧𝐞𝐭𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐓𝐢𝐠𝐚 𝐓𝐞𝐫𝐬𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚 𝐩𝐚𝐝𝐚 𝐁𝐞𝐫𝐤𝐚𝐬 𝐔𝐭𝐚𝐦𝐚
Berdasarkan hasil penyidikan, proses konfrontir saksi, serta gelar perkara pada tanggal 21 Juli 2026, penyidik Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka yang berkas perkaranya diproses terlebih dahulu untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purwokerto (SPDP diterbitkan tanggal 22 Juli 2026):
𝐒𝐑𝐅 (alias R / K)
𝐒𝐭𝐚𝐭𝐮𝐬: Tersangka Dewasa (No. Surat: S.Tap.Tsk/22/VII/RES.1.24./2026)
𝐈𝐝𝐞𝐧𝐭𝐢𝐭𝐚𝐬/𝐔𝐬𝐢𝐚: Buruh harian lepas / Usia 21 Tahun.
𝐀𝐀𝐑 (alias A)
𝐒𝐭𝐚𝐭𝐮𝐬: Tersangka Dewasa (No. Surat: S.Tap.Tsk/23/VII/RES.1.24./2026)
𝐈𝐝𝐞𝐧𝐭𝐢𝐭𝐚𝐬/𝐔𝐬𝐢𝐚: Buruh harian lepas / Usia 20 Tahun.
𝐘𝐙 (alias Z)
𝐒𝐭𝐚𝐭𝐮𝐬: Anak Berkonflik dengan Hukum / ABH (No. Surat: S.Tap.Tsk/24/VII/RES.1.24./2026)
𝐊𝐞𝐭𝐞𝐫𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧: Pada saat kejadian perkara (Agustus 2025), yang bersangkutan berusia 17 tahun 3 bulan (di bawah umur), sehingga proses hukumnya mengacu pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
𝟑. 𝐏𝐞𝐧𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐫𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐤𝐮 𝐊𝐞-𝟒 (𝐈𝐧𝐢𝐬𝐢𝐚𝐥 𝐅) 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐣𝐞𝐥𝐚𝐬𝐚𝐧 𝐏𝐫𝐨𝐬𝐞𝐝𝐮𝐫𝐚𝐥
Menanggapi konfirmasi media dan pertanyaan dari pihak keluarga/orang tua korban mengenai terduga pelaku ke-4 berinisial F, Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas menyampaikan penjelasan prosedural secara transparan:
𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐤𝐬𝐚𝐚𝐧 𝐀𝐰𝐚𝐥: Pada saat pemeriksaan awal dan konfrontir awal, saudara F belum mengakui keterlibatannya.
𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐤𝐮𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐫𝐛𝐚𝐫𝐮: Berkat ketelitian dan pendekatan persuasif penyidik Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas pada pemeriksaan lanjutan secara mendalam, saudara F telah mengakui seluruh perbuatannya.
𝐌𝐞𝐤𝐚𝐧𝐢𝐬𝐦𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐤𝐚𝐬 𝐒𝐮𝐬𝐮𝐥𝐚𝐧 (𝐒𝐩𝐥𝐢𝐭𝐬𝐢𝐧𝐠): Dikarenakan berkas perkara 3 (tiga) tersangka awal (SRF, AAR, dan YZ) sudah terlanjur diproses dan harus segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purwokerto agar tidak melampaui batas waktu penahanan, penyidik menerapkan skema berkas susulan / pemisahan berkas (splitsing).
𝐉𝐚𝐦𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐫𝐨𝐬𝐞𝐬 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦: Setelah berkas 3 tersangka utama diproses di Kejaksaan, penyidik Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas akan segera menetapkan status tersangka dan memproses hukum saudara F secara terpisah/menyusul berdasarkan pengakuan serta bukti-bukti baru.
𝟒. 𝐃𝐚𝐬𝐚𝐫 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐥 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐃𝐢𝐬𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐤𝐚𝐧
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) UU No. 1 Tahun 2023 jo. UU No. 20 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana, serta UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (khusus ABH), terkait dugaan tindak pidana pemaksaan bersetubuh atau perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak di bawah umur.
(Red/KRT)
