𝐌𝐀𝐌𝐀𝐒𝐀, 𝐒𝐔𝐋𝐁𝐀𝐑, mediarealitanews com — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM PERKARA Provinsi Sulawesi Barat resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Saluassing periode 2023–2025 ke Kepolisian Resor (Polres) Mamasa, Jumat (31/7/2026).
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPD LSM PERKARA Sulbar, Ayu Lestari Silo, dan telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian disertai bukti tanda terima penyerahan.
"Media bukan penyidik. Kami hanya memberitakan data resmi yang terbuka. Biarkan penegak hukum yang memeriksa apakah penyaluran Dana Desa ini sesuai mekanisme dan undang-undang. Jika pengelolaannya bersih, tidak perlu takut diperiksa," tegas Ayu Lestari Silo.
Kejanggalan Pengalihan Anggaran & Lemahnya Pengawasan
Langkah hukum ini diambil berdasar pada temuan indikasi pelanggaran serius terkait pencairan pos anggaran Keadaan Mendesak yang mencapai ratusan juta rupiah setiap tahunnya.
Berdasarkan Permendes PDTT No. 7 Tahun 2021, pos Keadaan Mendesak diperuntukkan khusus bagi bencana alam atau Kejadian Luar Biasa (KLB) yang sifatnya tidak terduga, dan bukan untuk kegiatan rutin yang direncanakan sejak awal tahun. Sementara itu, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa memiliki pos anggaran, kriteria penerima, dan mekanisme tersendiri.
Diduga kuat, pos Keadaan Mendesak dicairkan secara rutin tiap tahun dengan dalih untuk membayar BLT. Padahal, jika tidak ada rincian kejadian bencana yang setara, pengalihan pos anggaran ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan potensi penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara.
Saat dikonfirmasi oleh tim Media Suara Akademis, Kepala Bidang PMD Kabupaten Mamasa, Kahar, membenarkan adanya mekanisme perubahan anggaran. Namun, ketika ditanyakan rincian aturan peruntukan pos Keadaan Mendesak serta kelayakan penerima, Kabid PMD tak mampu memberikan penjelasan rinci dan hanya berdalih: "Data itu dari Kepala Desa. Yang kami terima nama-nama yang diajukan."
Sikap ini memicu kritik keras dari publik. Pejabat pembina keuangan desa seharusnya melakukan verifikasi mendalam atas kesesuaian aturan, bukan sekadar menjadi tempat penampungan laporan pasif tanpa memeriksa kebenarannya.
Prosedur Hak Jawab dan Sorotan Kode Etik Jurnalistik
Selain persoalan anggaran, Redaksi Media Suara Akademis juga menyoroti adanya klarifikasi pihak terkait yang justru disampaikan melalui media lain, bukan sebagai Hak Jawab resmi kepada media yang pertama kali menanyakan rincian data.
Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 14, Hak Jawab wajib diajukan dan dimuat di media yang memuat berita awal agar publik memperoleh informasi berimbang di tempat yang setara. Klarifikasi di luar prosedur resmi menilai ada upaya menghindari pertanyaan kunci.
Redaksi mengimbau rekan-rekan jurnalis untuk tetap memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dengan meneliti kebenaran fakta sebelum menyiarkan klaim "sudah sesuai aturan" tanpa adanya bukti verifikasi fisik, daftar penerima, maupun laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang valid.
CATATAN REDAKSI:
Seluruh informasi dalam berita ini bersumber dari data resmi penyaluran Dana Desa yang terbuka bagi publik, klarifikasi pihak terkait, serta hasil konfirmasi langsung Tim Redaksi Investigasi Media Suara Akademis. Dugaan penyalahgunaan saat ini telah masuk dalam proses hukum di Kepolisian dan belum terbukti secara inkrah. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sepenuhnya. Pihak terkait berhak menyampaikan Hak Jawab secara resmi kepada media ini sesuai UU No. 40 Tahun 1999 dengan melampirkan bukti-bukti yang dapat diverifikasi.
(Tim/Red)
