​𝐑𝐔𝐍𝐓𝐔𝐇𝐍𝐘𝐀 𝐓𝐑𝐔𝐒𝐓 𝐏𝐔𝐁𝐋𝐈𝐊: 𝐏𝐏𝐖𝐈 𝐉𝐀𝐓𝐄𝐍𝐆 𝐃𝐄𝐒𝐀𝐊 𝐔𝐒𝐔𝐓 𝐓𝐔𝐍𝐓𝐀𝐒 𝐊𝐀𝐒𝐔𝐒 "𝐌𝐄𝐌𝐄𝐑𝐀𝐒 𝐃𝐀𝐍 𝐃𝐈𝐏𝐄𝐑𝐀𝐒" 𝐁𝐔𝐏𝐀𝐓𝐈 𝐏𝐄𝐌𝐀𝐋𝐀𝐍𝐆 𝐃𝐀𝐍 𝐎𝐊𝐍𝐔𝐌 𝐊𝐏𝐊

𝐒𝐄𝐌𝐀𝐑𝐀𝐍𝐆,𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 -- 01 Agustus 2026 Penetapan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus pemerasan aparatur sipil negara (ASN) serta dugaan suap pengurusan perkara menyeret keprihatinan mendalam dari insan pers dan pemerhati tata kelola pemerintahan di Jawa Tengah.

Praktik korupsi berantai yang melibatkan lingkaran dalam Bupati Pemalang hingga oknum staf administrasi KPK (Setya Budi Dias Oktavianto) dan perantaranya (Lilik Budi Supriyanto) dinilai sebagai potret kelam rusaknya integritas kepemimpinan daerah dan benteng penegakan hukum.

Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) DPD Jawa Tengah sekaligus Pemilik Media Group Realita Jaya Sakti, KRT Ardhi Solehudin, SH, M.Kom, memberikan tanggapan keras terkait skandal yang mencoreng tatanan pemerintahan tersebut.

"Tindakan seorang kepala daerah atau bupati yang menyalahgunakan wewenang atau melakukan perbuatan tercela jelas mencederai kepercayaan masyarakat dan merusak tatanan pemerintahan nasional. Sebagai pemimpin tertinggi di tingkat kabupaten, bupati memegang tanggung jawab moral dan hukum untuk menjadi teladan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta seluruh warga," tegas KRT Ardhi Solehudin dalam keterangannya di Semarang, Sabtu (01/08/2026).

Lebih lanjut, KRT Ardhi Solehudin menyoroti dampak fatal dari perbuatan tersebut terhadap kondisi sosial-politik di daerah. Menurutnya, ulah oknum pejabat tidak hanya sekadar melanggar hukum, tetapi juga membunuh kepercayaan publik secara sistematis.

"Dampak utama dari skandal ini adalah runtuhnya kepercayaan publik. Masyarakat kehilangan figur pemimpin dan menjadi apatis terhadap berbagai program pemerintah. Bagaimana rakyat bisa percaya pada jalannya pembangunan jika pemimpinnya justru memeras anggotanya dan membeli hukum di belakang layar?" lanjut Ketua PPWI DPD Jateng tersebut.


​Konstruksi Perkara: Memeras Bawahan demi Membeli Kebebasan

Berdasarkan fakta pengusutan KPK, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro diduga menginstruksikan orang kepercayaannya, Muhammad Haris (Gus Haris), untuk memeras sejumlah pejabat perangkat daerah serta pihak swasta hingga terkumpul dana sebesar Rp1,98 miliar.

​Uang hasil pemerasan tersebut rencananya akan digunakan untuk menyuap oknum di internal KPK agar perkara korupsi yang membelitnya diselesaikan secara ilegal. Jalur 'pembelian perkara' tersebut dibuka oleh Setya Budi Dias Oktavianto, Staf Administrasi KPK, yang membocorkan informasi penanganan perkara kepada ayahnya, Lilik Budi Supriyanto. Lilik kemudian menemui Anom sebanyak tiga kali di Magelang dan Semarang untuk meminta dana pengurusan perkara sebesar Rp2 miliar, di mana Rp1,2 miliar telah dicairkan sebagai uang muka sebelum akhirnya seluruh jaringan tersebut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.


​Desakan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Menutup keterangannya, KRT Ardhi Solehudin mendesak agar KPK dan aparat penegak hukum menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu, termasuk oknum internal lembaga antirasuah itu sendiri.

PPWI Jawa Tengah menegaskan akan terus mengawal jalannya proses hukum ini agar transparan, akuntabel, serta menjadi pembelajaran keras bagi seluruh pejabat publik di Jawa Tengah untuk tidak memajualbelikan jabatan dan integritas.

(Red/KRT)