PROYEK JALAN MILIARAN RUPIAH DI GABUS DISEBUT "MILIK" ANGGOTA DEWAN, PELAKSANA FIELD BUNGKAM SAAT DIKONFIRMASI

 


GROBOGAN,mediarealitanews com - 1 AGUSTUS 2026 – Realitanews.com Misteri pengerjaan proyek infrastruktur fisik di wilayah Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, akhirnya mulai menemui titik terang. Pasca-aduan jurnalis terkait dugaan proyek "siluman," sebuah papan nama informasi proyek bernilai miliaran rupiah akhirnya terpampang di lokasi pengerjaan, Sabtu (1/8/2026). Namun, sesi wawancara dengan pelaksana lapangan justru menyisakan sejumlah catatan kritis terkait transparansi spesifikasi teknis dan dugaan intervensi politik anggaran.


Berdasarkan pantauan data pada papan informasi resmi milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Grobogan, proyek tersebut merupakan paket Peningkatan / Rekonstruksi Ruas Jl. Sulur - Karangrejo dengan nilai anggaran fantastis mencapai Rp 4.294.073.000,00. Anggaran bernilai 4,2 Miliar lebih ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2026, dengan kontraktor pelaksana CV. Jasem Makmur Abadi. Di dalam dokumen papan, target utama proyek adalah pembangunan jalan beton sepanjang 0,795 KM dan aspal sepanjang 0,204 KM selama 120 hari kalender.


Guna melakukan fungsi kontrol sosial, jurnalis Realitanews.com, Febri, melakukan sesi wawancara tatap muka dengan Pelaksana Proyek Lapangan, Eko, di wilayah Desa Kalipang, Kecamatan Gabus, pada Sabtu (1/8/2026) pukul 11.00 WIB siang. Dalam konfirmasinya kepada Realitanews.com, Eko berkilah bahwa papan informasi sejatinya sudah mulai dipasang pada Kamis sore (23/7/2026) lalu dengan alasan keterlambatan logistik karena papan belum terbawa pada hari pertama pengerjaan fisik dimulai.


Kendati papan proyek telah terpasang, aspek transparansi teknis di lapangan dinilai masih sangat minim. Saat dicecar pertanyaan oleh jurnalis Realitanews.com mengenai detail Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi material, ketebalan struktur beton, hingga total volume panjang dinding penahan tanah (talud) atau drainase yang sedang dibangun di tepi jalan, Eko selaku penanggung jawab lapangan tidak mampu menjelaskan secara rinci.


Lebih mengejutkan lagi, Eko membenarkan selentingan di lapangan terkait keterlibatan unsur legislatif. Ia menyebutkan bahwa proyek miliaran rupiah yang dieksekusi oleh Dinas PUPR ini merupakan usulan dari Rimba, yang diketahui sebagai salah satu anggota DPRD Kabupaten Grobogan. Meski demikian, pelaksana lapangan tidak mengetahui dari fraksi partai mana anggota dewan tersebut bernaung.


Ketidakpahaman pelaksana lapangan mengenai rincian volume fisik di tengah proyek bernilai miliaran rupiah ini memicu kekhawatiran publik terkait potensi deviasi kualitas bangunan di lapangan. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), publik berhak mengetahui rincian mutu belanja infrastruktur daerah.


Kalangan jurnalis Realitanews.com menegaskan akan terus mengawal pengerjaan rekonstruksi jalan di Kecamatan Gabus ini. Langkah konfirmasi lanjutan berupa permohonan salinan dokumen kontrak teknis secara tertulis akan segera dilayangkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Grobogan dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemkab Grobogan guna memastikan proyek bernilai Rp4,2 Miliar ini berjalan sesuai dengan mutu yang telah dianggarkan oleh negara.