Jaga Marwah Jurnalistik, KRT Ardhi Solehudin Imbau Wartawan Jawa Tengah Pegang Teguh Etika dan Hukum

PURWOKERTO, mediarealitanews com – Profesi wartawan merupakan pekerjaan mulia yang menuntut kebenaran, integritas, dan tanggung jawab tinggi. Oleh karena itu, para insan pers, khususnya yang bertugas di Jawa Tengah, diimbau untuk selalu menjaga marwah profesi dengan mematuhi payung hukum serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam setiap penulisan berita.


​Hal tersebut disampaikan langsung oleh KRT Ardhi Solehudin, S.H., M.Kom., seorang jurnalis sekaligus pemilik media group Realita Jaya Sakti, dalam penyampaian arahannya di Kantor Redaksi Realita Jaya Sakti, Purwokerto, Sabtu (12/9/2026), di hadapan beberapa anggota wartawannya.


​Dalam arahannya, KRT Ardhi Solehudin menekankan bahwa wartawan wajib menulis berita berdasarkan fakta dan data yang benar, bukan berasaskan asumsi atau opini pribadi. Menurutnya, penulisan berita berbasis fakta memiliki alasan utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap media massa, menghindari penyebaran berita bohong (hoaks), serta bentuk ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan penyajian berita secara akurat dan berimbang.

​Ia juga menjabarkan tiga prinsip dasar pemberitaan faktual yang wajib diterapkan oleh insan pers:


​Verifikasi: Setiap informasi harus dicek kebenarannya sebelum disiarkan.


​Objektif: Penulisan tidak boleh direkayasa atau memihak.


​Unsur 5W+1H: Memuat informasi yang jelas mencakup apa, siapa, di mana, kapan, mengapa, dan bagaimana.


​Lebih lanjut, KRT Ardhi Solehudin mengingatkan bahwa selain berpatokan pada fakta, jurnalis wajib menaati undang-undang dan hukum yang berlaku. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi payung hukum utama yang dipadukan dengan KEJ untuk menjaga pers tetap menjadi pilar demokrasi yang sehat, objektif, dan bertanggung jawab.


​Sebagai pedoman sesama profesi, ia merinci bentuk ketaatan wartawan terhadap aturan hukum yang wajib dipatuhi:


​Menghormati Hak Asasi Manusia: Menjaga hak privasi, tidak menyebarkan fitnah, serta menghindari ujaran kebencian atau SARA yang dilarang undang-undang.


​Asas Praduga Tak Bersalah: Dalam melaporkan kasus hukum atau kriminal, wartawan dilarang menghakimi seseorang sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).


​Perlindungan Anak dan Korban Kejahatan Seksual: Dilarang keras menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku atau korban kejahatan, serta korban kejahatan susila demi melindungi masa depan mereka.


​Hak Tolak: Menggunakan hak yang diberikan undang-undang untuk melindungi identitas sumber informasi rahasia demi keselamatan narasumber.


​"Wartawan adalah pekerjaan yang mulia dan harus tetap kita jaga marwahnya. Melalui ketaatan pada hukum dan etika ini, kita harapkan insan pers di Jawa Tengah dapat terus menyajikan karya jurnalistik yang berkualitas dan terpercaya bagi masyarakat," tegas KRT Ardhi Solehudin menutup penyampaiannya.

(Red)