Polresta Banyumas Bongkar Penipuan Emas Palsu Rp26,4 Juta, Alat Pengolahan Logam Disita dari Rumah Tersangka

BANYUMAS, mediarealitanews com — Transaksi jual beli emas yang dilakukan di sebuah SPBU di Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, berujung penipuan. Perhiasan yang dibeli korban seharga Rp26,455 juta ternyata bukan emas asli.


Kasus tersebut berhasil diungkap Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banyumas setelah menerima laporan korban pada 15 September 2026. Dua orang laki laki warga Kecamatan Purwokerto Barat ditetapkan sebagai tersangka, yakni F alias B (46) dan TN  alias R (37).


Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH menerangkan, peristiwa bermula pada Kamis, 2 Juli 2026. Sekitar pukul 19.13 WIB, korban NHP seorang perempuan warga Kecamatan Karanglewas mendapat pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal. Dalam pesan WhatsApp tersebut, pelaku menawarkan emas dan kemudian mengajak korban bertemu untuk melakukan transaksi secara tunai.


Pertemuan berlangsung sekitar pukul 21.12 WIB di pintu masuk SPBU Pertamina 44.531.16, Jalan Jenderal Soepardjo Roestam, Sokaraja Kulon. Saat itu, pelaku menawarkan dua kalung model nori dan milano dengan berat keseluruhan 19 gram. Kepada korban, perhiasan tersebut disebut memiliki kadar 16 karat. Korban sempat melakukan pengecekan menggunakan batu uji emas dan cairan penguji. Hasil pemeriksaan awal membuat korban meyakini perhiasan tersebut merupakan emas asli.


Pelaku kemudian menceritakan bahwa perhiasan itu merupakan milik kakaknya yang dipinjam karena membutuhkan uang untuk membeli sepeda motor bagi anaknya. Setelah terjadi tawar-menawar, harga disepakati Rp1,43 juta per gram. Dengan pengurangan berat kotor 0,5 gram, perhiasan dihitung menjadi 18,5 gram. Korban kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp26.455.000 kepada pelaku.


Namun, transaksi tersebut baru diketahui bermasalah setelah korban membawa perhiasan itu kepada pihak lain untuk diperiksa kembali.


Sekitar pukul 23.00 WIB, korban membawa kalung tersebut ke rumah saksi EP warga Kecamatan Purwokerto Barat. Selanjutnya, perhiasan dibawa ke rumah saksi FR di wilayah Purwokerto Barat untuk dilakukan pengecekan.


"Kali ini hasil pemeriksaan berbeda. Setelah kalung digosok menggunakan batu uji emas dan ditetesi cairan penguji, perhiasan tersebut dinyatakan palsu. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp26.455.000," ungkap Kombes Pol Petrus Silalahi. 


Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada dua tersangka. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kalung yang diduga emas palsu, tangkapan layar percakapan WhatsApp terkait transaksi, lempeng logam perak, satu unit sepeda motor, serta dua telepon seluler yang diduga digunakan dalam perkara tersebut.


Petugas juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan pembuatan perhiasan palsu, di antaranya gelas pyrex untuk proses pengolahan cairan, kowi, alat patri, pinset, adaptor, hand rolling mill atau alat giling perhiasan, serta timbangan digital.


"Kedua tersangka diproses atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara empat tahun," terangnya.


Atas kejadian tersebut, masyarakat diimbau agar lebih berhati hati dalam transaksi jual beli emas, terutama apabila dilakukan melalui komunikasi dengan nomor yang tidak dikenal. Pemeriksaan keaslian dan kadar emas sebaiknya dilakukan di tempat atau lembaga yang memiliki kompetensi sebelum pembayaran dilakukan.


(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).