Polresta Banyumas Tangkap Pengedar IS, 75,01 Gram Ganja Dan 486 Butir Obat Daftar G Diamankan


BANYUMAS, mediarealitanews com  — Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis ganja dan obat daftar G di wilayah Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Dari tangan tersangka, polisi menyita 75,01 gram ganja dan 486 butir obat yang diduga masuk kategori obat daftar G.


Tersangka berinisial IS alias B (25), warga Kecamatan Cilongok, Banyumas. Ia ditangkap petugas di sebuah kamar kos di Desa Pandansari, Kecamatan Ajibarang, pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos tersebut dan menemukan 23 plastik klip transparan berisi daun dan biji yang diduga merupakan ganja dengan berat bruto keseluruhan 75,01 gram.


Selain ganja, petugas juga menemukan 486 butir obat dalam kemasan berwarna silver dengan garis hijau dan kuning. Petugas turut mengamankan lakban cokelat, gunting, sebuah telepon seluler, serta botol berisi urine milik tersangka.


Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Berdasarkan keterangan sementara, ganja dan obat daftar G itu diperoleh dengan cara membeli melalui akun media sosial Instagram sebelum komunikasi dilanjutkan melalui aplikasi WhatsApp.


Tersangka mengaku ganja dan obat tersebut rencananya digunakan untuk konsumsi pribadi sekaligus dijual kembali. Namun, barang tersebut disebut belum sempat terjual.


Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Banyumas.


Masyarakat kami ajak berperan aktif mencegah peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, termasuk transaksi maupun penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan tertentu.


“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika. Setiap informasi mengenai dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” demikian pesan Kapolresta Banyumas melalui jajarannya.


Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran barang tersebut.


Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Selain itu, tersangka IS juga diproses berdasarkan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan.


(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).