​Skandal Agunan Aset Negara: Kades T Diduga Nekat Jaminkan Sertifikat Desa No. 00030 Demi Sapi, Kini Mengaku Salah dan Minta Waktu 2 Minggu


BANYUMAS, mediarealitanews.com — Dugaan penyalahgunaan jabatan dan penggelapan fungsi aset negara menyelimuti Pemerintah Desa Pandansari, Kecamatan Ajibarang. Oknum Kepala Desa berinisial T diduga kuat nekat menyerahkan Sertifikat Tanah Milik Pemerintah Desa Pandansari Nomor 00030 sebagai jaminan utang pribadi atas transaksi jual beli dua ekor sapi kepada warga Desa Jingkang berinisial TK (52).


​Kasus ini bermula pada 4 Mei 2026, ketika oknum Kades T mengambil dua ekor sapi milik TK dengan nilai kesepakatan Rp60,5 juta. Namun, hingga September 2026, T baru membayar Rp33,5 juta, menyisakan tunggakan sebesar Rp27 juta. Janji manis T untuk melunasi sisa pembayaran sebelum Iduladha lalu terbukti ingkar. Demi meyakinkan korban sejak awal transaksi, oknum Kades tersebut secara mengejutkan menyerahkan dokumen vital negara berupa Sertifikat Tanah Nomor 00030 atas nama Pemerintah Desa Pandansari sebagai jaminan utang pribadinya.


​Klarifikasi Kades: Mengaku Bersalah dan Berjanji Lunasi 2 Minggu


​Saat dikonfirmasi dan ditemui tim media di wilayah Ajibarang, oknum Kades T akhirnya membuka suara. Dalam klarifikasinya, T secara terbuka mengakui seluruh perbuatannya dan menyadari kesalahannya telah merugikan pihak lain serta melibatkan dokumen aset milik desa.


​"Saya mengakui bersalah atas apa yang terjadi dan menyesal telah merugikan orang lain. Saya berjanji dan siap menyelesaikan seluruh sisa pembayaran serta menarik jaminan tersebut dalam waktu dua minggu setelah klarifikasi ini," ujar T saat ditemui media.


​Analisis Pelanggaran Hukum & Penyalahgunaan Wewenang


​Meski oknum Kades T telah menyampaikan penyesalan dan janji pelunasan, tindakan menjaminkan sertifikat inventaris milik pemerintah desa untuk urusan bisnis/utang pribadi tetap menyisakan indikasi pelanggaran hukum serius:


​Penyalahgunaan Pengelolaan Aset Desa (Permendagri No. 1/2016 jo. Permendagri No. 120/2018):

Aset desa merupakan dokumen milik publik/negara. Menjadikan sertifikat tanah pemerintah desa sebagai agunan utang pribadi merupakan bentuk pengalihan fungsi aset secara ilegal yang dilarang keras oleh regulasi.


​Dugaan Tindak Pidana Korupsi & Penyalahgunaan Wewenang (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 Pasal 3):

Menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan untuk kepentingan finansial pribadi yang berpotensi merugikan atau mempertaruhkan aset pemerintah desa masuk dalam kualifikasi menyalahgunakan jabatan.


​Pelanggaran Etika dan Sumpah Jabatan (UU No. 6/2014 tentang Desa):

Seorang kepala desa berkewajiban menjaga kekayaan dan aset desa, bukan memperalat barang inventaris pemerintah untuk menutupi kewajiban finansial individu.


​Pengawasan Tetap Berjalan


​Pengakuan bersalah dari Kades T menjadi poin penting, namun publik dan insan pers akan tetap mengawal janji tenggat waktu dua minggu yang disampaikan. Selain penuntasan hak finansial bagi TK sebesar Rp27 juta, pengembalian Sertifikat Desa No. 00030 ke simpanan resmi pemerintah desa wajib dipastikan tanpa cacat hukum.


​Kasus ini juga diharapkan menjadi perhatian serius bagi Inspektorat Kabupaten Banyumas dan Dinas Permasdes untuk melakukan evaluasi serta penataan ulang tata kelola inventaris aset di Desa Pandansari agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

(Red/KRT)