Dugaan Skandal "Ngangsu" BBM Bersubsidi Marak: SPBU Nakal dan Oknum Penimbun Terancam Pidana 6 Tahun & Denda Rp60 Miliar

π‘Ίπ’†π’Žπ’‚π’“π’‚π’π’ˆ,π’Žπ’†π’…π’Šπ’‚π’“π’†π’‚π’π’Šπ’•π’‚π’π’†π’˜π’” π’„π’π’Ž - 7 Oktober 2026 Praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan investigasi serta pantauan langsung tim media di lapangan yang diperkuat oleh kesaksian warga masyarakat, ditemukan indikasi kuat adanya aksi "ngangsu" atau pembelian BBM bersubsidi secara ilegal dalam skala besar menggunakan jeriken maupun tangki kendaraan yang telah dimodifikasi.  


​Aktivitas ilegal ini merupakan bentuk peramposan hak masyarakat kecil secara terang-terangan. Pertalite dan Solar adalah Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dan Jenis BBM Tertentu (JBT) yang disuntik dana APBN khusus untuk rakyat tidak mampu, transportasi umum, nelayan, serta pelaku usaha mikro—bukan untuk dijadikan komoditas bisnis eceran demi memperkaya diri sendiri maupun kelompok tertentu.  


​Ancaman Pidana Berat: Pasal 55 UU Migas & UU Cipta Kerja


​Aktivitas pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi tanpa izin resmi merupakan kejahatan berat terhadap negara. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang telah dipertegas melalui UU Cipta Kerja, para pelaku penimbunan dan pengecer ilegal dapat dijerat sanksi pidana tanpa ampun:  


​Hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun.  


​Denda finansial hingga Rp60.000.000.000 (60 Miliar Rupiah).  


​Setiap rantai kegiatan distribusi BBM—mulai dari pembelian, penyimpanan, pengangkutan, hingga penjualan—wajib dilakukan oleh Badan Usaha resmi yang mengantongi Izin Usaha Niaga Migas dari pemerintah. Oknum perseorangan maupun pengecer liar sama sekali tidak memiliki legalitas hukum untuk memperjualbelikan BBM bersubsidi.  


​Sanksi Menanti SPBU Nakal: Dari Skorsing hingga Pencabutan Izin


​Sorotan tajam kini tertuju pada pihak SPBU yang diduga kuat menjadi "penyedia jalan" atau main mata dengan para oknum pengangsu. Pihak PT Pertamina (Persero) dan BPH Migas diminta untuk tidak menutup mata dan segera menjatuhkan sanksi terberat kepada SPBU yang terbukti terlibat atau membiarkan praktik haram ini:  


​Penghentian penuh pasokan BBM bersubsidi (skorsing).  


​Denda selisih harga keekonomian BBM.  


​Pencabutan izin operasional SPBU secara permanen.  


​Ancaman Bom Waktu bagi Keselamatan Publik


​Selain menilep hak rakyat dan merugikan keuangan negara, tindakan menimbun, memindahkan, dan mengencerkan BBM di lingkungan pemukiman warga tanpa standar keselamatan migas adalah tindakan konyol yang membahayakan nyawa. Praktik ini menciptakan risiko tinggi terjadinya kebakaran hebat dan ledakan fatal yang sewaktu-waktu dapat memakan korban jiwa.  


​Media bersama masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Pertamina, dan BPH Migas untuk segera melakukan sidak mendadak, menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu, serta menyegel SPBU nakal yang terbukti memfasilitasi kejahatan ini.  


​(Red/KRT)