𝐏𝐔𝐑𝐖𝐎𝐊𝐄𝐑𝐓𝐎, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐜𝐨𝐦 - 6 OKTOBER 2026 Kebijakan penganggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas dinilai mencerminkan bobroknya prioritas tata kelola keuangan daerah. Jaminan kesehatan gratis Universal Health Coverage (UHC) yang menjadi hak dasar warga resmi terhenti sejak September 2026. Di saat yang sama, Pemkab justru dengan leluasa mengelontorkan anggaran belasan miliar rupiah untuk operasional armada bus.
1. Anggaran Kesehatan Roboh: Warga Sakit Dipaksa Pulang Tanpa Pengobatan
Kebutuhan Total UHC: Rp22,5 Miliar (untuk mengcover jaminan kesehatan warga hingga Desember 2026).
Alokasi APBD Perubahan: Hanya Rp12 Miliar.
Defisit/Kekurangan: Rp9,5 Miliar.
Akibat kebobrokan perencanaan anggaran ini, program berobat gratis cukup membawa E-KTP mati total. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Banyumas bersama Dinas Kesehatan, BKAD, Bapperida, dan BPJS Kesehatan, terungkap fenomena tragis: pasien pendarahan hebat dipaksa pulang dalam kondisi belum sembuh hanya karena jaminan UHC dihentikan oleh Pemkab.
2. Skandal Skala Prioritas: Nyawa Manusia Kalah Oleh Roda Bus
Di tengah jeritan warga miskin yang kehilangan akses pengobatan gratis, Pemkab Banyumas justru menyetujui anggaran sebesar Rp12 Miliar dalam APBD Perubahan khusus untuk menyuntik operasional Bus Trans Banyumas hingga akhir tahun.
"Apakah penumpang Bus Trans Banyumas ditentukan berdasarkan desil 1 sampai 5? Tidak kan! Kesehatan menyangkut keselamatan dan nyawa manusia, bukan untuk doolanan (main-main)," tegas Dukha Ngasih Wasis, Ketua Komisi IV DPRD Banyumas.
Anggaran Rp12 Miliar untuk bus tersebut secara hitungan matematika sangat cukup untuk menutup defisit UHC Rp9,5 Miliar dan menyelamatkan ribuan pasien tidak mampu di Banyumas.
3. Dosa Pengelolaan Aset: Aset Ratusan Miliar Dibiarkan Mangkrak
Pegiat Antikorupsi dan Advokat, Ananto Widagdo, S.Pd., S.H., mengecam dalih "keterbatasan anggaran" yang terus digaungkan Pemkab. Pemkab Banyumas dinilai gagal total dan tidak kompeten dalam mengoptimalkan Aset Daerah bernilai ratusan miliar rupiah—seperti kawasan strategis Kebondalamen Purwokerto.
Aset berharga tersebut dibiarkan menjadi beban neraca tanpa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) nyata yang seharusnya bisa dipakai menutupi pembiayaan kesehatan masyarakat.
4. PERNYATAAN SIKAP & DESAKAN TEGAS
Melihat tindakan Pemkab Banyumas yang mengabaikan keselamatan jiwa rakyatnya, kami menyatakan dan mendesak:
REVISI APBD PERUBAHAN SEGERA: Mendesak Bupati/Pj Bupati Banyumas dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk merealokasi anggaran operasional Bus Trans Banyumas Rp12 Miliar guna menutup penuh defisit UHC Rp9,5 Miliar tanpa menunda-nunda lagi.
AUDIT KINERJA DAN ANGGARAN: Meminta Itjen Kemendagri dan BPK RI melakukan Audit Investigatif terhadap perencanaan APBD Kabupaten Banyumas T.A. 2026 yang disinyalir mengabaikan pemenuhan SPM (Standar Pelayanan Minimal) Bidang Kesehatan.
USUT DUGAN MALADMINISTRASI & APH/KPK TURUN TANGAN: Meminta Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan, Kepolisian, hingga KPK) serta Kementerian Dalam Negeri untuk mencermati adanya dugaan abuse of power (penyalahgunaan wewenang) dalam pengalihan/penetapan prioritas anggaran yang berpotensi merugikan hak hidup dan keselamatan warga negara.
PERIHAL KINERJA BUPATI: Menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat Banyumas untuk tidak tinggal diam atas kepemimpinan daerah yang tidak profesional dan mengabaikan keselamatan nyawa rakyatnya.
(Red/KRT)
