​Skandal Kebondalem 19 Tahun Mangkrak: Advokat Ananto Widagdo Layangkan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo, Desak Usut Dugaan Korupsi Aset Rp306 Miliar di Tanah Leluhur

 


​๐๐”๐‘๐–๐Ž๐Š๐„๐‘๐“๐Ž, ๐ฆ๐ž๐๐ข๐š๐ซ๐ž๐š๐ฅ๐ข๐ญ๐š๐ง๐ž๐ฐ๐ฌ ๐œ๐จ๐ฆ - 01/10/2026 Bertepatan dengan momentum Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2026, advokat senior sekaligus ketua tim pendamping hukum masyarakat, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd, secara resmi menyampaikan Surat Terbuka yang ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto.


​Aksi penyampaian surat terbuka yang digelar di pelataran Gedung DPRD Kabupaten Banyumas tersebut mengoreksi pembiaran skandal pengelolaan aset daerah Pertokoan Kebondalem Purwokerto seluas ± 3 hektar yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp306 Miliar sejak tahun 2007.


​Rincian Spesifik & Subansi Kerugian Aset


​Dalam keterangannya di hadapan insan pers, Ananto Widagdo memaparkan rincian spesifik yang menjadi akar permasalahan dari kasus hukum aset Pertokoan Kebondalem:


​Pembiaran Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD): Penguasaan dan pengelolaan fisik kawasan komersial Pertokoan Kebondalem oleh pihak ketiga tanpa konstribusi yang memadai sejak 2007 mengakibatkan hilangnya potensi PAD Pemkab Banyumas selama 19 tahun berturut-turut.


​Dugaan Maladministrasi & Unsur Pidana Korupsi: Laporan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang ini sebenarnya telah resmi dilayangkan ke instansi Penegak Hukum (APH) sejak tahun 2019, namun hingga saat ini terkesan berjalan lambat dan belum menyentuh aktor-aktor utama penyalahgunaan aset tersebut.


​Penyimpangan Perjanjian Kerja Sama: Kerjasama awal yang seharusnya menguntungkan Pemkab Banyumas justru dinilai cacat hukum dan merugikan negara hingga nilai akumulatif mencapai Rp306 Miliar.


​"Laporan dugaan tindak pidana korupsi ini sudah kami ajukan sejak 2019. Estimasi nilai kerugian negara sangat fantastis, mencapai kurang lebih Rp306 miliar. Namun sampai detik ini, aset vital seluas 3 hektar di pusat kota Purwokerto ini mati suri dan tidak memberikan manfaat sedikit pun bagi kas daerah maupun rakyat Banyumas," tegas Ananto Widagdo.


​Sentilan Menohok ke Presiden: "Banyumas Tanah Leluhur Prabowo"


​Ananto menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki ikatan emosional dan sejarah yang sangat kuat dengan Kabupaten Banyumas. Oleh karena itu, ketegasan Presiden dalam memimpin pemberantasan korupsi ditantang untuk dibuktikan langsung di tanah kelahiran dan makam leluhurnya sendiri.


​"Bapak Presiden Prabowo tidak perlu mencari contoh kasus penegakan hukum dan pemberantasan korupsi jauh-jauh sampai ke antariksa. Banyumas ini adalah tanah leluhur Beliau sendiri, tempat bersemayam kakek Beliau, almarhum Raden Mas Margono Djojohadikusumo di Desa Dawuhan, Banyumas," ujar Ananto.


​"Jika Bapak Presiden berkomitmen memberantas korupsi tanpa pandang bulu, mulailah dari membersihkan skandal aset daerah di tanah asal-usul keluarga besar Djojohadikusumo," lanjutnya.


​Tiga Tuntutan Utama (Pernyataan Sikap)


​Melalui Surat Terbuka ini, Tim Advokasi dan Elemen Masyarakat Peduli Aset Banyumas mendesak langkah konkret Pemerintah Pusat:


​Instruksi Khusus Presiden: Meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan memberikan atensi khusus dan memerintahkan Kapolri serta Jaksa Agung untuk mengambil alih atau menuntaskan penyidikan kasus Kebondalem.


​Tindak & Penjarakan Aktor Intelektual: Memproses hukum siapapun oknum Pejabat Daerah maupun Pihak Swasta (Pengusaha) yang terlibat dalam konspirasi penyalahgunaan aset senilai Rp306 Miliar tersebut.


​Sita & Kembalikan Aset ke Pemkab Banyumas: Mengembalikan pengelolaan Pertokoan Kebondalem sepenuhnya kepada Pemkab Banyumas agar dapat difungsikan kembali sebagai pusat perekonomian rakyat dan penyumbang PAD yang sah.


​(Red/KRT)