𝐏𝐄𝐌𝐀𝐋𝐀𝐍𝐆, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦— Proyek pembangunan menara telekomunikasi (tower Smartfren) di RW 12, Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, memicu kecaman keras. Pembangunan fisik yang dikerjakan oleh PT CSEI (subkontraktor dari PT Protelindo) terbukti melanggar prosedur hukum karena nekat beroperasi selama 3 (tiga) hari tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Aksi "kucing-kucingan" dan sikap main terobos pelaksana proyek ini membuat tiga instansi teknis Pemkab Pemalang—DPMPTSP, DLH, dan DPUPR—angkat bicara dan bersiap menerjunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta penindakan tegas di lapangan.
Rincian Spesifik Dugaan Pelanggaran & Dasar Hukum
Pengerjaan pondasi fisik sebelum perizinan terbit merupakan tindakan ilegal dan penyerobotan prosedur tata ruang. Berikut rincian regulasi yang dilanggar:
Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (Tanpa Dokumen PKKPR):
Dugaan Pelanggaran: Memulai pengerjaan konstruksi fisik pondasi tower tanpa mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari DPUPR Pemalang.
Dasar Hukum:
Pasal 61 UU No. 26 Tahun 2007 jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja): Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana.
PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang: Pengajuan permohonan pada sistem Online Single Submission (OSS) bukan merupakan izin aksi di lapangan sebelum PKKPR resmi diterbitkan.
Pelanggaran Hukum Lingkungan Hidup:
Dugaan Pelanggaran: Mengabaikan kelayakan dan dokumen izin lingkungan sebelum aktivitas pembangunan dimulai.
Dasar Hukum:
PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: PKKPR merupakan prasyarat mutlak (persyaratan dasar) untuk pemrosesan dan penerbitan izin/persetujuan lingkungan.
Pelanggaran Bangunan Gedung & Peraturan Daerah Pemalang:
Dugaan Pelanggaran: Pembangunan fasilitas publik/komersial tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta melanggar ketentuan zonasi penyelenggaraan menara telekomunikasi.
Dasar Hukum:
PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Perda Ketertiban Umum (Memberikan kewenangan penuh kepada Satpol PP untuk melakukan pembongkaran atau penyegelan proyek ilegal).
Pernyataan Tegas Pemkab Pemalang & Pelaksana
Andi Lala (Kabid Tata Ruang DPUPR Pemalang):
Menepis klaim pengembang dan menegaskan tidak ada toleransi bagi siapapun yang mendahului izin.
"Meskipun sudah mengajukan permohonan melalui OSS, tetap TIDAK DIBENARKAN melakukan pekerjaan sebelum PKKPR-nya keluar. Kami akan turun ke lapangan bersama Satpol PP dan DPMPTSP," tegas Andi Lala.
Ahmady (Kepala DLH Pemalang):
Menegaskan bahwa izin lingkungan tidak akan pernah terbit jika syarat dasar tata ruang dibendung.
"Syarat utama penerbitan izin lingkungan harus mengantongi PKKPR terlebih dahulu dari DPUPR," ujar Ahmady.
Eko Adi (Kepala DPMPTSP Pemalang):
Memastikan agenda sidak gabungan untuk penghentian/pemeriksaan proyek.
"Pemeriksaan ini penting untuk menelusuri status perizinan agar kami bisa mengambil tindakan tegas sesuai prosedur," ungkap Eko Adi.
Pengakuan Pelaksana (PT CSEI):
Firza, perwakilan PT CSEI, mengakui bahwa dokumen perizinan saat ini masih sebatas proses administrasi di DPUPR Kabupaten Pemalang—sebuah pengakuan yang makin mempertegas bahwa pembangunan fisik di RW 12 Pelutan saat ini berjalan tanpa izin sah.
Masyarakat dan APH Desak Sanksi Maksimal
Aksi nekat pengembang ini mendapat sorotan tajam dari Aliansi Pemalang Lestari. Pihaknya mendesak Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak ragu memberikan sanksi tegas berupa penyegelan, penghentian total aktivitas proyek, hingga sanksi denda/pidana bagi pengembang yang sengaja menabrak hukum demi mengejar keuntungan pragmatis.
(Red/TIM)
