Penambahan kasus positif Covid 19 di Boyolali masih fluktuatif, namun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Boyolali memberi sinyal gelaran hajatan pernikahan, dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid 19. Selain itu hajatan pernikahan juga wajib mendapatkan ijin dari Gugus Tugas minimal dari tingkat kecamatan.
BOYOLALI - Oleh karena itu Babinsa 15 Andong Kodim 0724/ Boyolali Serma Widodo bersama Bhabinkamtibmas Polsek Andong Bripka Agus melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang aturan dari hajatan nikahan kepada Daryono dengan alamat Desa Senggrong Kecamatan Andong Kabupaten Boyolali (10/11).
Dalam menjalankan tugas mencegah penyebaran covid-19 di wilayah binaannya, Babinsa dan Bhabinkamtibmas melakukan sosialisasi aturan hajatan pernikahan yang akan digelar warga.
Selain untuk mempererat tali silaturahmi aparat TNI maupun Polri dengan masyarakat sesuai dengan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat juga untuk memastikan jalannya kegiatan hajatan nantinya mematuhi protokol kesehatan.
“Hal ini sesuai dengan himbauan dari pemerintah bahwa pencegahan penyebaran virus Covid-19 semua kegiatan harus sesuai dengan protokol kesehatan termasuk warga yang akan melaksanakan hajatan harus mendapatkan izin dari gugus tugas minimal tingkat kecamatan.” ucap Babinsa Senggrong.
Secara teknis nanti bisa dibantu dari tim gugus tugas yang ada di kecamatan, seperti memberikan himbauan kepada tamu undangan agar wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan mengecek suhu badan dengan thermo gun sebelum memasuki ruang hajatan serta untuk membatasi undangan yang hadir.***
[HOAKS] BPOM HALANGI PENYUNTIKAN VAKSIN COVID-19
Beredar di media sosial sebuah postingan berisi klaim vaksin Covid-19 dihalangi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Berikut isi postingannya, "Vaksin korona sudah siap diberikan, eh skrg terhalang oleh BPOM".
Faktanya, klaim yang menyebut BPOM menghalangi vaksin Covid-19 adalah salah. Hingga saat ini memang belum ada izin edar untuk vaksin Covid-19. BPOM memastikan vaksin boleh disuntikkan jika sudah ada izin EUA untuk keamanan. Setelah ditelusuri lebih lanjut, ditemukan artikel berjudul "BPOM Ungkap Syarat Emergency Use Authorization pada Vaksin COVID-19 di Indonesia" yang tayang 23 Oktober 2020 di Liputan6.com. Dalam artikel itu BPOM menjelaskan vaksin Covid-19 bisa disuntikkan jika sudah ada Emergency Use Authorization (EUA). EUA merupakan persetujuan penggunaan obat atau vaksin yang belum mendapatkan izin edar keadaan darurat atau emergensi. Menurut Direktur Registrasi Obat BPOM, Lucia Rizka Andalusia, ada beberapa aspek yang BPOM nilai untuk memberikan EUA, yakni dengan melakukan evaluasi data mutu, data klinis, serta informasi lain terkait dengan hal tersebut. Ini dasar pemberian EUA untuk vaksin itu.
Sumber:
Link Counter: