Polri Bentuk Satgas Anti Mafia Tanah

JAKARTA - Sejalan dengan instruksi dari Presiden RI Joko Widodo untuk memberantas praktik mafia tanah, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di seluruh Indonesia.


Foto: Antaranews.com


Untuk itu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah untuk memberantas praktik mafia tanah yang ada di Indonesia.

Kapolri Sigit telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara maksimal dalam memproses hukum kasus-kasus mafia tanah. Dia juga menegaskan kepada jajarannya untuk menindak siapa pun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah.

"Sesuai perintah Kapolri ke jajaran agar menindak secara tegas para mafia tanah. Penyidik tidak perlu ragu-ragu dalam mengusut tuntas masalah mafia tanah. Polri harus membela hak rakyat, mengembalikan hak rakyat serta menegakkan hukum secara tegas," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., saat konferensi pers di Ruang Nagara Janottama, Gedung Divhumas Polri, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/2).


BACA JUGA:
Bendungan Napun Gete di Kabupaten Sikka NTT Diresmikan



Satgas Anti Mafia Tanah yang bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menjalankan tugasnya.

"Polda juga telah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah di tingkat provinsi, tentunya bekerja sama dengan Agraria atau Badan Pertanahan Nasional," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Senin seperti dilansir kantor berita Antara

Menurut dia, pemberantasan mafia tanah merupakan bagian dari program Polri Presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan. **



BACA JUGA:
Barang Rampasan Senilai Rp55 Miliar Diserahkan KPK kepada TNI AL



Lebih baru Lebih lama