Polisi Virtual dan UU ITE

KEHADIRAN satuan tugas polisi virtual dari Kepolisian RI sejak 24 Februari 2021 diharapkan dapat menekan terjadinya penyalahgunaan media sosial, menjaga ketertiban masyarakat dalam menggunakan media sosial, untuk memberikan edukasi dan peringatan kepada warga masyarakat pengguna internet (netizen) dan sekaligus dapat berfungsi memberikan efek jera dalam hal penyalahgunaan kebebasan berekspresi.



Ilustrasi Joshua Aragon | Unsplash.com

 


Kehadiran polisi virtual diharapkan juga dapat melindungi masyarakat dari penyebaran unggahan orang atau oknum yang dapat menimbulkan konflik di tengah masyarakat melalui unggahan fitnah, hoaks, intoleransi, hingga rasisme.


Upaya meminimalkan terjadinya tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan UU Nomor 19 /2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dilakukan oleh polisi virtual dengan memberikan peringatan keras kepada semua pelanggar agar terhindar dari jeratan kasus pidana ITE.


Ada proses bertingkat yang dilakukan. Pertama jika ditemukan indikasi dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maka petugas patroli polisi virtual akan melaporkan kepada pimpinan kemudian bentuk indikasi dugaan tersebut diuji di hadapan ahli bahasa hingga ahli pidana.


BACA JUGA:
Sertijab Kapolsek Karangrayung dan Kapolsek Kradenan


Setelah dinyatakan valid bahwa ada dugaan pelanggaran, kemudian petugas mengirim pesan teguran kepada akun yang terindikasi melanggar tersebut melalui pesan privat (Direct Message).


"Ini supaya yang bersangkutan, tidak dipermalukan di hadapan publik!" jelas Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Slamet Uliandi, dikutip dari Kompas.


Dengan demikian polisi virtual adalah sistem yang dibangun untuk menempatkan proses hukum dari pelaksanaan UU ITE sebagai jalan terakhir (ultimum remedium).


Kehadiran polisi virtual agar dapat melindungi masyarakat dari konten-konten yang memicu perselisihan di antara anak bangsa yang seharusnya tidak perlu terjadi, yang tidak produktif dan hanya mengganggu ketertiban masyarakat, sekaligus untuk mencegah terjadinya konflik yang meluas.


Namun bila memang para pelanggar ketertiban itu tidak juga menjadi jera dan selalu saja mengulangi perbuatannya, maka wacana revisi UU ITE mungkin dapat menjadi cara menemukan solusi dengan memberi hukuman yang lebih keras, tegas dan presisi kepada para pembuat dan penyebar ujaran kebencian, fitnah dan berita palsu (hoax) yang mengarah kepada perpecahan dan konflik yang bersifat horizontal maupun vertikal.


Semoga para pengguna media sosial di Indonesia menjadi semakin bijak, cerdas, dan memiliki literasi digital yang lebih baik. ***

Dikutip dari Polisi Virtual dan Hukuman Keras untuk Pelanggar UU ITE







Lebih baru Lebih lama