7.360 M2 Tanah Milik Tersangka BTS DI batam disita Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung


JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asabri.


Aset-aset yang berhasil disita yakni berupa enam bidang tanah juga bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 7.360 M2 yang dimiliki atau berkaitan dengan Tersangka BTS.


Seperti diinformasikan oleh Kejaksaan RI (22/4/2021) di atas enam bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Hotel Mandarine Regency. Selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.***

Lebih baru Lebih lama