JAKARTA - Bareskrim Polri berhasil menangkap dua pelaku berinisial DF dan T kasus praktik pengoplosan gas bersubsidi 3 kg yang dipindahkan dengan cara disuntik ke tabung gas lain dan dijual dengan tarif non subsidi di Meruya Utara, Jakarta Barat, Selasa (6/4).
“Mereka mengakui saat ini sudah melakukan kegiatan dari tahun 2018 dan tentunya keterangan ini akan kami crosscheck lagi,” kata Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. M. Zulkarnain, S.I.K., M.Si., seperti dilaporkan Divisi Humas Polri.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 1.372 tabung gas 3 kilogram, 307 tabung gas 12 kilogram, dan 100 selang regulator untuk memindahkan gas dari tabung 3 kilogram ke 12 kilogram. Akibat praktik ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 7 miliar.
BACA JUGA:Kapolda Kalteng meraih predikat Polda Terbaik IKPA 2020 se-Indonesia
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 8 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 40 miliar.***