Diduga tipu calon pekerja migran, kepala cabang PT BMA Tegal dilaporkan ke polisi


SEMARANG - Kepala Cabang PT Bumi Mayak Asri (BMA) Tegal, Sohirun, Kamis (25/3/2021) dilaporkan ke Polda Jateng oleh Hadi Wibowo (33) seorang calon pekerja migran indonesia atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/165/III/ 2021/JATENG/DIT RESKRIMUM tanggal 25 Maret 2021, dan dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/52 /III/SPKT.


Dalam kasus ini, pelapor tertera atas nama Hadi Wibowo calon pekerja migran Indonesia asal Desa Jatimulya RT 02/RW 01 Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal sedang terlapor atas nama Sohirun Kepala Cabang PT Bukit Mayak Asri beralamat Jl. Pala Raya No. 8, Sibata, Mejasem Barat Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal.


"Saya datang ke SPKT Polda Jateng didampingi Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komisi Cabang Kabupaten Tegal melaporkan Sohirun selaku Kepala Cabang PT. Bukit Mayak Asri yang telah menipu dan menggelapkan uang saya sebesar Rp 33 juta,"kata Hadi Wibowo di Mapolda Jateng, Kamis (25/3/2021).


BACA JUGA:
Jalan ambles menuju Desa Kedungringin dalam perbaikan 


Menurutnya, peristiwa dugaan penipuan itu berawal ketika ia mendapat  informasi terkait penyaluran pekerja migran ke Taiwan dari Facebook pada bulan November 2019. Karena tertarik, lalu ia menghubungi pemilik akun facebook atas nama "Sheeva Lena".


Setelah ketemu dengan pemilik akun Facebook tersebut. Selanjutnya ia diantar ke Kantor PT. Bukit Mayak Asri dan dipertemukan dengan Sohirun selaku Kepala Cabang PT. Bukit Mayak Asri.


"Setelah dipertemukan dengan Sohirun, Saya dijanjikan akan dipekerjakan di Taiwan dengan biaya Rp. 33 juta, dan jika uang tersebut sudah dibayarkan, tiga minggu bisa langsung diberangkatkan,"ungkap Hadi Wibowo. Namun, kata Hadi Wibowo, setelah membayar Rp 33 juta.


BACA JUGA:
10 saksi diperiksa terkait korupsi pada PT. Asabri


"Saya sudah bayar lunas biaya pemberangkatan ke Sohirun sebesar Rp. 33 juta, tapi sudah satu tahun ini, Saya tak kunjung diberangkatkan. Tiap kali saya menanyakan kepastiannya, Sohirun selalu beralasan yang tidak jelas. Karena sudah satu tahun ditunggu dia tidak ada iktikad baik, akhirnya saya melaporkan kasus ini ke Polda Jateng," tandasnya.


Kepala Cabang PT. Bukit Mayak Asri, Sohirun saat dikonfirmasi (28/3/2021) menjelaskan, bahwa dirinya sudah pernah datang ke rumah orang tua Hadi Wibowo untuk mengembalikan sebagian uang tersebut, namun ditolak oleh orang tua Hadi Wibowo karena jumlahnya tidak Rp 33 juta.


"Saya waktu itu mau mengembalikan sebagian uang tersebut sebesar Rp. 5 juta dulu, tapi orang tua mas Bowo tidak mau menerimanya malah saya dilaporkan ke Polisi," kata Sohirun. Lebih lanjut Sohirun menjelaskan, dirinya belum bisa memberangkatkan karena menurutnya masih Covid.


BACA JUGA:
Polda Metro Jaya luncurkan aplikasi bayar pajak kendaraan secara online


Menanggapi kasus tersebut, Ketua LP-KPK Komisi Cabang Kabupaten Tegal, Nawang Elin yang ikut berkontribusi dalam memberikan pendampingan terhadap calon pekerja migran Indonesia menegaskan, bahwa lembaganya akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas serta memberikan bantuan hukum kepada calon pekerja migran yang menjadi korban penipuan.


"Lembaga kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas, dan kami akan memberikan bantuan hukum kepada para calon pekerja migran lainnya yang menjadi korban," tegasnya.


Ketua LP-KPK Komisi Cabang Kabupaten Tegal meminta kepada pihak penyidik Dit Reskrimum Polda Jateng agar segera mengusut dugaan kasus penipuan penyaluran pekerja migran yang terjadi di Tegal, karena tidak menutup kemungkinan masih banyak calon pekerja migran lain yang menjadi korban. ***

Lebih baru Lebih lama