KPK tahan tersangka dugaan suap bansos Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dan menahan MTG tersangka pengadaan bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 di Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.


Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Satu orang sebagai tersangka penerima yakni AUS (Bupati Bandung Barat Periode 2018-2023). Dua orang sebagai tersangka pemberi adalah MTG dan AW (Anak AUS, swasta).


KPK menduga AUS merekayasa penunjukan penyedia pengadaan paket bahan pangan bansos. Hasil dari rekayasa tersebut, AW diduga mendapatkan proyek pengadaan senilai Rp36 miliar dan MTG mendapatkan proyek pengadaan senilai Rp15,8 miliar.


BACA JUGA:
Jalan Tol Semarang - Demak akan tingkatkan konektivitas dan hubungkan kawasan strategis 


Dari pengadaan tersebut, AUS diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar. Dua tersangka lain dari pihak swasta juga diduga memperoleh keuntungan. MTG diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 milliar dan AW diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.


Atas perbuatan tersebut, seperti diinformasikan KPK (1/4) AUS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.


Dua tersangka lain, AW dan MTG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP. ***


BACA JUGA:
10 saksi diperiksa terkait korupsi pada PT. Asabri

Lebih baru Lebih lama