Polda Jatim berhasil tangkap pelaku website palsu


SURABAYA - Federal Bureau of Investigation (FBI) mengapresiasi Polda Jawa Timur atas pengungkapan kasus website palsu (scampage) yang menyerupai laman resmi pemerintah Amerika Serikat. Dalam kasus ini, dua tersangka menipu dan membobol data milik 30 ribu warga Amerika Serikat untuk mencairkan dana Pandemic Unemployment Assistance (PUA).


Legal attache FBI untuk Indonesia John Kim mengatakan pihaknya mengapresiasi bantuan Polda Jatim. Rencananya, kasus ini akan dibuka di sana untuk dilakukan penyidikan tersendiri.


“Kami sangat mengapresiasi bantuan Polda Jatim dalam penangkapan dua WNI yang diduga mencuri data pribadi ribuan Warga Negara AS,” kata John Kim di Surabaya, dikutip dari Tribratanews Senin (19/4/2021).


John Kim menyebut pihaknya akan mendukung penanganan kejahatan internasional yang dilakukan Polda Jatim.


“Penangkapan ini melambangkan kerja sama penegakan hukum yang kuat antara kedua negara kita, kemitraan yang menggarisbawahi kolaborasi kita dalam memerangi kejahatan dan tekad kita bersama untuk melihat keadilan ditegakkan. Kami akan terus mendukung upaya Indonesia untuk memerangi kejahatan transnasional dan dunia maya di semua tingkatan,” papar John Kim.


Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan pihak FBI akan membuka penyidikan tersendiri atas kasus ini. Karena, ada 30 ribu warga di 14 negara bagian Amerika Serikat yang menjadi korban.


Data ini kemudian diserahkan dua tersangka pada DPO untuk kepentingan mencairkan dana bantuan pandemi COVID-19 atau Pandemic Unemployment Assistance (PUA) dalam bentuk krypton bitcoin. Kedua pelaku yakni Shofiansyah Fahrur Rozi dan Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo.


Dirreskrimsus menyebut para tersangka melakukan aksinya sejak Mei 2020 sampai Maret 2021.


“Keuntungan yang telah diterima oleh SFR selama melakukan perbuatan tersebut kurang lebih sebesar 30.000 USD sekitar Rp. 420 juta yang digunakan tersangka untuk berlibur, membayar hutang dan ke tempat hiburan,” paparnya.


Sedangkan untuk tersangka lainnya, mendapat uang Rp 60 juta selama menjalankan aksinya. Keuntungan yang didapatkan berupa mata uang Krypto Bitcoin yang bisa dikonversikan menjadi mata uang Rupiah.***

Lebih baru Lebih lama