Setelah TMII, Gedung Granadi dan Villa Mega Mendung akan diambilalih pemerintah

Dok. Kompas
Dok. Kompas


JAKARTA - TMII telah resmi berganti pengelolaan dari Yayasan Harapan Kita (YHK) ke negara. Penandaan itu dimulai sejak plang putih terpasang TMII pada 8 April 2021 lalu. Setelah TMII, ada dua lagi aset negara yang masih dikuasai keluarga Cendana yakni, Gedung Granadi dan vila di kawasan Mega Mendung, Puncak, Bogor Jawa Barat. Keduanya milik Yayasan Supersemar namun harus disita negara pada 2018 karena terkait kasus hukum penyelewengan uang negara.


Alasan pengambilalihan ketiganya beragam. Kalau TMII karena tidak setor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Penerimaan negara kan ada dua, pajak dan non pajak. Kalau pajak mereka bayar pajak, tapi kalau PNBP memang selama ini belum ada,” lanjutnya.


Alasan TMII tak pernah bayar PNBP dikarenakan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 tentang pengelolaan TMII yang dilakukan YHK belum diatur bagaimana PNBP tersebut. Dengan beralihnya pengelolaan, diharapkan aset milik negara itu dapat berkontribusi menghasilkan PNBP.


“Jadi sekarang kita harus jelas kalau BMN digunakan, dimanfaatkan oleh pihak lain apalagi pengusaha itu harus ada kontribusi tetapnya, profit sharing-nya,” jelas Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan dalam konferensi secara daring, seperti dipublikasikan Warta Ekonomi (16/4/2021).


Sementara, pengambilalihan Granadi setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan penyitaan terhadap aset senilai sekitar Rp 242 miliar dari total 113 rekening milik Yayasan Supersemar. Termasuk di dalamnya vila di Mega Mendung. Nah, Yayasan Supersemar diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 4,4 triliun.


Kata Encep, barang yang sudah disita oleh negara itu otomatis menjadi BMN dan dikelola oleh pemerintah. “Gedung Granadi dan aset di Megamendung, sepanjang itu BMN dikelola DJKN,” bebernya. ***

Lebih baru Lebih lama