LBH HKTI penuhi undangan Kabareskrim RI terkait PT Sri Rahayu Agung

JAKARTA - Pengurus LBH HKTI pada 6 Mei 2021 memenuhi undangan resmi audensi dengan Mabes Polri yang diwakilkan oleh Kabareskrim dan didampingi Dirtipidum, Karo Wasidik. 

Dalam kehadiran LBH HKTI,  Kabareskrim menerima dengan baik serta merespon baik atas berdirinya LBH HKTI.22/05/2021. Team LBH HKTI juga menyampaikan lembaga ini untuk membantu para petani pada khususnya di seluruh Indonesia dan masyarakat umum dalam mendampingi permasalahan hukum.

Dikatakan lagi oleh Vahmi Wibisono, S.H., M.H. selaku ketua bidang perdata bahwa ia juga menyampaikan langsung ke Kabareskrim bahwa LBH HKTI sudah menerima dan menjalankan perkara tanah yang sedang terjadi di kabupaten Serdang Bedagai, Kecamatan Kotarih tepatnya di Desa Kotarih Baru antara PT. Sri Rahayu Agung dengan para petani terutama masyarakat Kotarih.  

Sulaiman Djojoatmojo, S.H. menambahkan bahwa ada 2 petani yaitu Narman Purba dan Alm. Jumadi juga telah menjadi korban dari PT. Sri Rahayu Agung yang dipenjarakan begitu saja dalam hal perselisihan lahan PT Sri Rahayu Agung tanpa ada dasar dan bukti kuat yang menggiring mereka ke penjara.

Menurut Vahmi Wibisono, S.H., M.H. Dalam hal ini HGU PT. Sri Rahayu Agung telah berakhir sejak 31 Desember 2013 dan sampai dengan saat ini hak-hak para petani serta masyarakat tidak diberikan sehingga sengketa dan konflik pertanahan pun terjadi.

"Kami berharap dengan adanya LBH HKTI ditunjuk sebagai penerima kuasa para petani dan masyarakat Kotarih kami akan mengupayakan agar lahan tersebut kembali dimiliki oleh para petani dan masyarakat Kotarih.***

Lebih baru Lebih lama