CV Silfa Hadi klarifikasi terkait rehabilitasi saluran air

PEKALONGAN – Pemilik CV. Silfa Hadi, Teguh Hadi Santoso memberikan klarifikasi terkait proyek kegiatan rehabilitasi saluran air asembinatur (30/06/2021).

Kegiatan tersebut,telah diberitakan oleh beberapa awak media terkait Proyek rehabilitasi saluran air yang berlokasi Jalan Bahagia , kota Pekalongan, dengan Nomor kontrak, 614.22/751/ Kontrak Rp. 198.875.000,00. Sumber dana APBD Kota Pekalongan, tahun anggaran 2021, CV Silfa Hadi selaku pelaksana menggunakan material batu oplosan.

Pemilik CV. Silfa Hadi, Teguh Hadi Santoso menjelaskan, sebelum pelaksanaan kegiatan, konsultan meninjau lokasi tersebut, posisi kegiatan yang akan dilaksanakan, barulah konsultan menggambar, kemudian kita mendapatkan RAB.

"Terkait pekerjaan perbaikan saluran asem binatur di Jl. Bahagia dapat kami sampaikan sudah sesuai SPK No. 614.22/751, tanggal 7 Mei 2021, masa pelaksanaan pekerjaan adalah 75 hari kerja dihitung sejak 7 Mei 2021 dan berdasarkan RAB dan gambar terdapat item pekerjaan pasangan berupa pasangan batu kali, acian dan plesteran,
khusus pekerjaan decker di depan SMK sisi timur saluran ada peninggian pasangan batu belah  25 cm (karena eksisting masih rendah) sedangkan sisi barat saluran (eksisting sudah tinggi) sehingga  tidak ada peninggian, hanya plesteran dan acian, sedang foto (pada lampiran berita) mirip pasangan batu di sisi barat saluran (dari oplosan batu lama dengan baru) itupun tidak masuk Item Pekerjaan, yang masuk item Pekerjaan sisi barat saluran hanya Plesteran dan Acian," kata Teguh Hadi Santoso.

Dirinya menambahkan pasangan batu di sisi barat dikerjakan karena pada saat decker lama diangkat ada dasaran decker yang rusak sehingga dilakukan perbaikan dan di situ pun terdapat item pekerjaan galian tanah lumpur di mana untuk penghitungan volume yang dibayarkan nantinya adalah selisih tinggi muka lumpur saat pekerjaan 0% dan saat 100% (dikalikan lebar dan panjang Saluran) berdasarkan pengukuran yang dilakukan bersama antara pengawas, pelaksana, tim teknis, PPTK dan PPK kegiatan.

"Demikian penjelasan kami, semoga bisa menjadi penjelasan bagi pemberitaan tersebut," tuturnya.***
h3n
Lebih baru Lebih lama