Sekjen Majelis Pers minta Kapolri turun tangan soal premanisme di Majalengka

MAJALENGKA - Terkait tindakan kekerasan pemukulan terhadap Soleman wartawan tabloid Fokus Berita Indonesia (FBI) di kantor desa Mekarwangi, Kecamatan Lemahsugih Senin (28/6/2021), Soleman menyebut kedatangannya bersama rekannya Warya Ayotondoan dari Metro Jabar untuk mengkonfirmasi dugaan pembiaran terhadap kasus bendera Sang Saka Merah Putih di halaman Kantor Desa Mekarwangi, Lemahsugih Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat dalam keadaan lusuh, kusam dan robek.

Tersiarnya dugaan bahwa pelaku telah dibebaskan menjadi tahanan kota membuat geram banyak pihak. Mujianto Pimred Fokus Berita Indonesia (FBI) melakukan laporan ke Propam dan Paminal Polda Jabar soal kinerja penyidik Polres Majalengka, dia juga akan membuat laporan ulang terkait adanya persekusi, penghinaan, pelecehan profesi wartawan dan kriminalisasi hingga terjadi pemukulan terhadap Soleman. 

Mujianto mengatakan, ada dugaan kuat keterlibatan oknum Kades Mekarwangi, kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka Jawa Barat. Dia menduga oknum kades bersama Sekdes Mekarwangi Lemahsugih menyebarkan informasi bohong soal adanya permintaan sejumlah uang dari wartawannya yang sedang menjalankan profesi hak jawab soal adanya pembiaran bendera merah putih yang lusuh, kusam dan robek di halaman kantor Desa Mekarwangi. 

"Saya bersama advokat dari tabloid Fokus Berita Indonesia dan sejumlah rekan-rekan wartawan lainnya akan melaporkan semua yang terlibat dalam insiden tersebut ke Polda Jabar dan Gubernur Jabar," tegasnya.

Terpisah, Mayjen Tatang Zaenudin yang juga sebagai dewan pembina Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia mendesak Kapolri melakukan pembersihan terhadap premanisme. Dia menilai premanisme saat ini menggunakan kedok berlabel ormas, seperti yang terjadi di Majalengka.

"Kapolres Majalengka juga tidak dibenarkan membebaskan pelaku dengan tahanan kota karena tindakan yang dilakukan pelaku itu jelas tindakan pidana murni dan delik aduan. Semua yang terlibat melakukan persekusi, penghinaan, pelecehan profesi dan tindak kekerasan di video itu, bahkan oknum Kadesnya juga dikenakan pidana. Seret semua orang itu," kata Tatang melalui pesan WhatsAppnke ketua umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia, (3/7/2021).

Sementara, Sekjen Majelis Pers Indonesia yang juga Ketua Umum organisasi kewartawanan Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Ozzy Sulaiman Sudiro dalam keterangannya menyebut segala bentuk tindakan yang melawan hukum patut dikenakan sanksi hukum, terlebih kasus persekusi, dan kriminalisasi terhadap wartawan adalah pelanggaran berat. 

"Para pelaku bukan saja dikenakan pasal-pasal KUHP, akan tetapi juga dikenakan pasal-pasal yang terkandung dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Ozzy (3/7/2021).

Sebagai Sekjen Majelis Pers yang mengafiliasi 26 organisasi kewartawanan dan sebagai perumus Kode Etik Wartawan hingga menjadi Kode Etik Jurnalis (KEJ) tahun 1999, Ozzy mendesak Kapolri untuk menindaktegas para pelaku yang berkedok ormas. Terlebih kepada jajaran kepolisian di Majalengka, Kapolri harus mengenakan sanksi. Hal itu didasari dengan dikeluarkannya SP2HP penyidik yang hanya dicantumkan pasal 351 KUHP.

"Itu sama saja pembodohan publik yang dilakukan penyidik polres Majalengka. Kok bisa hanya pasal 351 KUHP, padahal dalam video viral tersebut jelas adanya persekusi, penghinaan profesi, pengancaman, pengeroyokan, kriminalisasi hingga terjadi pemukulan. Harusnya banyak pasal yang diterapkannya serta dimasukannya pasal-pasal yang terkandung di UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, kalau seperti itu tentu akan menyeret banyak orang terlibat di dalamnya, termasuk oknum Kades itu," ungkapnya.***
Lebih baru Lebih lama