PBH Lidik Krimsus RI Kabupaten Sambas terdaftar di Kesbangpol

SAMBAS - Pusat Bantuan Hukum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (PBH Lidik Krimsus RI) tidak bisa dipisahkan dari kehidupan bermasyarakat dalam melakukan kontrol sosial. Pada 18 Agustus 2021, Ketua PBH LIDIK KRIMSUS RI Sambas Mukhlis telah mendaftarkan legalitas keberadaan PBH Lidik Krimsus RI Kabupaten Sambas.

Kepala Bidang Komunikasi Politik dan Kemasyarakatan Dani jauhari S.Sos menyatakan PBH Lidik Krimsus RI siap membantu pekerjaan pemerintah daerah, sesuai fungsi tugas pokok Lidik Krimsus RI dalam melakukan kontrol sosial aparatur pemerintahan.

“Keuntungannya LSM yang terdaftar di Kemenkumham bisa menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah atau Pusat, mendapat bantuan atau fasilitas, jelas dan diakui” jelasnya.

Adulrachman S.E, M. Si. Sekjen PBH Lidik Krimsus RI Kabupaten Sambas menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kesbangpol Kabupaten Sambas yang menerima dengan baik. 

"Kita bekerja sama dengan pemerintah daerah Sambas untuk percepatan pembangunan Kabupaten Sambas, dan membuka lebar aduan untuk masyarakat Sambas. Apabila ada ketimpangan atau permasalahan hukum, silakan mengadu ke kantor PBH Lidik Krimsus RI," pungkasnya.***
Lebih baru Lebih lama