Polres Cilacap ungkap kasus perumahan ilegal di Kesugihan

CILACAP - Kasus hunian atau perumahan ilegal di Kecamatan Kesugihan, Cilacap, diungkap Polres Cilacap. AKBP Eko Widiantoro menjelaskan, kasus perumahan ilegal terungkap dari informasi masyarakat adanya pembangunan perumahan di tempat yang pada saat itu Kawasan Zona Hijau, tidak memiliki ijin pembangunan dan ijin Kawasan Perumahan. 

"Setelah dilaksanakan penyidikan, kita tetapkan satu tersangka dari Korporasi dalam hal ini PT. Kasus tersebut sudah P21, tersangka melanggar UU No. 1 Tahun 2012 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dengan denda paling banyak 5 milyar,” ujar Kapolres Cilacap (8/10).

Disperkimta Kabupaten Cilacap diwakili oleh Sarengat Yatno Yuwono mengapresiasi kinerja Sat Reskrim Polres Cilacap dalam penegakan hukum  perumahan.

“Kami menghimbau masyarakat, untuk hati-hati dalam pembelian rumah, mengecek perijinan agar transaksi dapat terlaksana clear dan clean dalam perijinan sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.***
Lebih baru Lebih lama