Tidak pasang papan informasi proyek, pembangunan jembatan gantung langgar UU Keterbukaan Informasi Publik

BANYUMAS - Proyek miliaran pembangunan Jembatan Gantung  sepanjang 120 m dan lebar 1,8 m menyeberangi Sungai Tajum, penghubung antara Desa Tunjung Lor dan Tunjung Kidul Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas dikerjakan tanpa terpasang papan Informasi Proyek, padahal dana yang digunakan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementrian PUPR). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 1, pengertian dari APBN adalah sebuah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sementara itu di sekitar lokasi proyek terpampang banner Hj Novita Wijanyanti SE MM anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Komisi V Fraksi Gerindra dan Hj Yuningsih Anggota DPRD Banyumas dari Partai Gerindra.

Rois Salah satu Karyawan dari penyedia jasa proyek pembangunan Jembatan Gantung mengatakan, pekerjaan proyek pembangunan sudah berjalan selama 2 bulan dan akan selesai pada Desember 2021.

"Papan Informasi Proyek sudah terpasang, namun kemarin dicopot untuk lewat alat berat dan truk. Papan plang proyek belum dipasang lagi. Pekerjaan pembangunan Jembatan Gantung sudah sekitar 30 Persen", ungkapnya (09/10/2021).

Diduga penyedia jasa mengabaikan adanya Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden (Perpres) No 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa yang merupakan perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018. Peraturan ini juga sekaligus menjadi bagian dari 49 peraturan pelaksana Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

"Total anggaran Rp 26 Miliar, satu paket pengerjaan Jembatan Gantung, ada 4 lokasi yaitu di Kabupaten Banyumas (1), di Kabupaten Purbalingga (2) dan di Kabupaten Banjarnegara (1)", tambahnya.

Pemerintah Republik Indonesia tentunya mendukung transparansi informasi yang sudah menjadi aturan atau undan-undang yang sah, untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi yang tertuang dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Secara umum Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk melaksanakan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.

Meski Undang-undang dan Aturan sudah dibuat serta disahkan, banyak pihak harus mengawasi kegiatan tersebut, karena dalam praktek di lapangan banyak penyedia jasa yang mengabaikannya. Meski pengawas datang ke lokasi tempat Proyek Pembangunan pun terkadang tidak ada tindakan atau teguran yang dilakukan ke penyedia jasa.***
Lebih baru Lebih lama