Ketua DPR RI Puan Maharani tegaskan komitmen perjuangkan pengesahan RUU TPKS

Jakarta, Media Realita News - Di hadapan perwakilan aktivis perempuan dari berbagai lembaga dan komunitas, Ketua DPR RI Puan Maharani kembali menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan upaya percepatan pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang tengah mendapat sorotan tajam masyarakat pasca terbongkarnya beberapa kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan dengan korban anak-anak di bawah umur. 

“Memang RUU TPKS ini terus maju mundur pembahasannya, sampai kejadian beberapa waktu belakangan ini membuka mata, kita sudah sangat perlu ada payung hukum agar negara hadir. Saya juga punya dua anak, dan sangat paham kekhawatiran yang dirasakan oleh semua orang tua bila masalah kekerasan seksual ini tidak kunjung teratasi,” kata ketua DPR RI Puan Maharani saat dialog seputar Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di gedung Nusantara (12/1/2022) bersama sejumlah aktivis.

Puan menyimak penuh perhatian dan mencatat semua masukan penting yang disampaikan setiap aktivis yang mewakili antara lain Komnas Perempuan, Lembaga Pendampingan Saksi dan Korban (LPSK), Institut Perempuan, Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (JKUPI), Asosiasi Wanita, Gender dan Anak Indonesia (ASWGI) Universitas Kristen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Koalisi Perempuan, Jaringan Masyarakat Sipil, PERLUDEM dan Maju Perempuan Indonesia, Komika Perempuan Indonesia, akademisi dan BEM dari Universitas Diponegoro serta infulencer media sosial yang mendukung disegerakan pengesahan RUU TPKS.

Kepedulian dan komitmen Puan Maharani dalam mengatasi masalah kekerasan seksual sangat tinggi dan telah ditunjukkan dengan tegas sejak Ketua DPR RI itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK). 

Keresahan Puan Maharani juga diungkapkan Valentina Sagala, pendiri Institut Perempuan yang bersama belasan aktivis perempuan lain bertemu dan berdialog dengan Puan. Menurut Valentina, RUU TPKS yang telah disusun sejak 2016 itu dari berbagai aspek, telah sangat mendesak untuk disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR agar segera dibahas bersama pemerintah. 

“Namun kendati sudah urgen dan mendesak, jangan sampai dianggap menjadi kondisi darurat dan ingin dipercepat sehingga hanya jadi Perpu. Saya harap RUU ini masuk pembahasan Prolegnas sehingga Undang-undang yang dihasilkan bisa paripurna. Saya harap, DPR akan menjadi pemimpin dalam proses pembahasan RUU TPKS,” kata Valentina yang sejak 2016 terlibat intensif dalam penyusunan RUU TPKS.

 “RUU ini nanti harus memandatkan negara untuk hadir bagi korban kekerasan seksual,” pungkas Valentina.***
Lebih baru Lebih lama