Kasasi ditolak, penghina Ketum Apkomindo bakal dibui

Jakarta, Media Realita News - 
Setelah melewati proses hukum yang cukup panjang, Ir. Faaz terdakwa penghina Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) Ir. Soegiharto Santoso (Hoky) akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Agung RI. 

Permohonan Kasasi yang diajukan terdakwa Ir. Faaz atas putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memvonis dirinya dengan pidana penjara selama 3 bulan pada (7/1/2020) lalu, ditolak majelis hakim MA. 

Sebelumnya pada amar putusan dalam perkara No. 249/Pid.Sus/ 2019 /PN Yyk, majelis hakim yang diketuai oleh Ida Ratnawati, S.H., M.H. dengan anggota Bandung Suhermoyo, S.H., M.Hum dan Suparman, S.H., M.H. serta Panitera Pengganti Ratna Dewanti, S.H menyatakan terdakwa Ir. FAAZ telah terbukti bersalah. 

Terdakwa Faaz dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan /atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan /atau pencemaran nama baik dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Retna Wulaningsih, S.H., M.H. dari Kejaksaan Tinggi DIY selama 5 bulan penjara. 

Hoky selaku korban mengaku mengetahui terdakwa Faaz sempat melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan perkara No. 7/PID.SUS/ 2020/ PT YYK, dan permohonan kasasi ke MA dengan Perkara No. 83 K/ PID.SUS /2022. 

"Namun semua keputusan majelis hakim di tingkat banding dan kasasi tersebut justeru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta," ungkap Hoky (7/2/2022).  

Ia juga membeberkan, terdakwa Ir. Faaz dan kelompoknya sebelumnya diduga terlibat memberikan keterangan palsu di Bareskrim Polri dan di PN Bantul. 

Akibat pemalsuan dokumen itu, Hoky mengaku, pernah sempat ditahan 43 hari, juga mengalami penghinaan oleh terdakwa Ir. Faaz melalui Facebook namun akhirnya Hoky dinyatakan tidak bersalah oleh PN Bantul dan upaya Kasasi JPU terhadap Hoky telah ditolak oleh MA. 

Selain dari itu Hoky menerangkan, terdakwa Faaz melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik bersama-sama dengan Rudy Dermawan Muliadi yang juga telah bersatus sebagai Terdakwa atas perkara No. 199/ Pid.Sus /2020/ PN Yyk di PN Yogyakarta. 

Hoky mengatakan tidak hanya dugaan 2 perbuatan tercela tersebut, melainkan juga diduga memberikan keterangan palsu atau menggunakan dokumen palsu saat melakukan gugatan perkara No. 633/ Pdt.G/ 2018 / PN.JKT.Sel di PN JakSel. 

Meskipun diduga menggunakan dokumen palsu, tetapi bisa menang di PN Jaksel bahkan dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan perkara No. 235/ PDT/ 2020/DKI. 

Saat ini dokumen yang diduga palsu tersebut, ungkap Hoky,  sedang digunakan untuk upaya hukum dalam surat kontra memori Kasasi yang dibuat dan ditandatangani oleh Prof. DR. Otto Hasibuan, SH., MM dan Sordame Purba, SH serta Kartika Yustisia Utami, SH. 

Diketahui bahwa atas perkara No. 199/ Pid.Sus /2020/ PN Yyk di PN Yogyakarta, terdakwa Rudy Dermawan Muliadi sedang melakukan upaya kasasi, dimana sejak tanggal 25 Februari 2021 pihak PN Yogyakarta telah mengirimkan berkas perkara kasasi No. W13-U1 /974 /HK.01.KS /II /2021 ke MA. 

Menanggapi hal tersebut Hoky menyakini upaya Kasasi terdakwa Rudy Dermawan Muliadi juga akan ditolak oleh MA. ***
Lebih baru Lebih lama