Kegiatan tambang pasir tidak berizin di Desa Selogiri rawan timbulkan longsor

Kebumen, Media Realita News - Tim investigasi DPD PBH Lidik Krimsus RI Jateng mendatangi pertambangan yang diduga tanpa izin di Desa Selogiri Kec. Karanggayam Kab. Kebumen. Keadaan lahan yang ditambang sangat memprihatinkan, akses jalan masuk menuju ke desa tertutup karena longsoran batu besar.

Sukimin Kepala Desa Selogiri saat ditemui Jumat (11/2/2022) mengatakan, bahwa lahan yang ditambang tersebut milik dirinya, keluarganya yang di Jakarta, dan Pak Rusli.

"Memang tambang galian C pasir bahan granit di sini tidak memiliki izin sejak awal. Saya tidak tahu prosedurnya, sedangkan Pak Rusli yang memproses permohonan izin sampai 9 bulan ini tidak ada kejelasan. Saya tahu itu salah tapi saya serahkan kepada masyarakat," katanya.

Ia mengakui ada retribusi yang masuk kepada pemerintah desa dan masyarakat, karena perhari bisa sampai 100 rit truk dump kecil. 

"Saya pribadi atas nama kepala desa memohon maaf dan siap menutup galian C tersebut bila diperlukan," tuturnya.

Ketua DPD Jateng PBH Lidik Krimsus RI Hernanda SHW, SH, MAP berharap agar pemerintah daerah memperhatikan daerah penambangan di Desa Selogiri ini.

"Lokasinya sangat membahayakan lingkungan dan perkampungan desa yang ada di bawahnya. Semalam hujan, banyak bebatuan dari atas jatuh ke bawah dan menutup akses jalan desa, bahkan salah satu warga mengatakan, bila hujan air turun dari bukit bersama material masuk ke perkampungan yang dihuni sekitar 70-an KK," katanya.

Ia meminta kegiatan penambangan ilegal yang mengeksplotasi Galian C jenis pasir / tanah ini harus dihentikan. 

"Karena jelas-jelas telah merusak lingkungan dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, perizinan, dokumen lingkungan, keselamatan lingkungan, hingga reklamasi pasca penambangan," katanya.

Menurutnya, kendati tidak memiliki izin, oknum Galian C tetap beroperasi melakukan penambangan.

“UU Nomor 4 Tahun 2009, Jo Pasal 158 menyebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Penambangan (IUP) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 10 miliar. Selain sanksi itu, bisa dikenai sanksi sesuai UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL),” ujarnya.

Pihaknya berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan, dan instansi yang berperan melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan segera mengambil langkah penertiban.

Lokasi Tambang Galian C pasir di Desa selogiri ini berbentuk cekungan raksasa dengan lerengnnyaris 90 derajat dan lokasi menempel jalan akses menuju desa. Kondisi itu rentan menimbulkan longsor dan bisa menelan korban jiwa, bila terjadi longsor.

"Dalam waktu dekat, saya akan membuat laporan di Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah tentang adanya Galian C tambang Pasir tidak berizin di Desa Selogiri, Kecamatan karanggayam, Kabupaten Kebumen ini," pungkasnya. ***
Lebih baru Lebih lama