Sengketa tanah di Desa Karangasem, PBH Lidik Krimsus RI dampingi Jayuli Mukti

Demak, Media Realita News - Merasa difitnah telah menyerobot tanah desa, keluarga besar Alm. Moekti warga Desa Karangasem Demak akhirnya melaporkan oknum yang diduga telah memprovokasi kepemilikan tanahnya ke Polda Jateng, dengan nomor laporan Polisi: LP/B/94/II/2022/SPKT/Polda Jawa Tengah, tanggal 10 Februari 2022.  

Dengan didampingi kuasa hukum Kusriyanto S.H.,M.H dan Hernanda SHW, SH, MAP dari Law firm HK & Partner / PBH Lidik Krimsus RI DPD Jawa Tengah Keluarga Sekdes Jayuli Mukti menyampaikan, ada oknum yang menggiring opini seolah terjadi penyerobotan tanah dan menimbulkan permasalahan hukum.

"Sudah dibuktikan di depan Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Demak dan disaksikan seluruh perangkat desa, bahwa lahan yang disengketakan tersebut adalah sah kepemilikannya atas nama Jayuli Mukti S.E., M.M. yang diakui sesuai undang-undang yang berlaku. Terlapor yaitu MAL dan MS yang mengaku sebagai perwakilan perkumpulan tokoh masyarakat Desa Karang Asem yaitu Aliansi Warga Peduli Aset Desa yang diduga telah memprovokasi warga dan membuat surat kuasa kepada pengacara di Jepara dan mengaku sebagai warga peduli aset desa  warga desa Karangasem yang dirugikan dengan adanya penyerobotan, penggelapan aset Desa Karangasem.

PBH Lidik Krimsus RI DPD Jawa Tengah yang mendampingi Keluarga Sekdes Jayuli Mukti mengatakan, hukum harus ditegakkan.

"Kami akan membela klien kami Ibu Sri Maryati, Jayuli Mukti dan keluarga. Kita akan kawal terus perkara ini bila perlu kita akan bersurat ke Kapolri dan ke Presiden RI untuk memantau perkara yang kami laporkan hari ini," katanya.***
Lebih baru Lebih lama