LSP Pers Indonesia Buka Pendaftaran SKW di 5 Daerah

Jakarta, Media Realita News - Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) atau  Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kini sudah dibuka. Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia menyiapkan lokasi pelaksanaan Sertifikasi Wartawan di 5 daerah. 

Bagi wartawan di Jabodetabek disediakan tempat di TUK SWI Ruko Ketapang Indah Jakarta pada tanggal 30 Juni 2022, yang di Jawa Timur di TUK SWI Surabaya pada tanggal 27 Juni 2022 dan untuk TUK SWI Tulungagung pada tanggal 15 dan 16 Juli 2022. Yang di Sumatera di TUK SPI Riau pada 14 dan 15 Juli 2022. Untuk yang di Kepulauan Riau dapat mengikuti di TUK Uniba Batam pada 21 s/d 23 Juli 2022. 

Untuk mendapatkan informasi pelaksanaan di Jakarta dapat menghubungi kontak person di 0811-2925-599 dan 081389517336, yang di Riau dapat menghubungi nomor 0813-7175-6080 dan untuk yang di Surabaya dan Kabupaten Tulung Agung dapat menghubungi 0822-2025-2229. Sedangkan SKW di Batam dapat menghubungi 0822-8684-3582. 

Syarat pendaftaran untuk jabatan Wartawan Muda Reporter  melampirkan Surat Keterangan Sedang Bekerja sebagai redaktur, atau Surat Keterangan Pengalaman Kerja sebagai reporter selama minimal 2 tahun. Memasukan dokumen portofolio berupa: bukti Daftar Usulan Berita, Bukti foto sedang mengikuti rapat redaksi, Daftar Berita yang sudah pernah ditayangkan di media, Dokumen naskah berita asli,  bukti berita hasil wawancara sudah ditayangkan di media, Bukti foto sedang meliput atau mewawancarai nara sumber, Bukti berita stright news yang sudah ditayangkan di media, Bukti berita Indepth News atau berita mendalam (berita investigasi) yang sudah ditayangkan di media,  Bukti berita opini yang sudah ditayangkan di media. 

Untuk jabatan Wartawan Muda Kameramen melampirkan Surat Keterangan Sedang Bekerja sebagai redaktur, atau Surat Keterangan Pengalaman Kerja sebagai kameramen selama minimal 2 tahun. Memasukkan dokumen portofolio berupa: bukti Daftar Usulan Liputan yang pernah diajukan pada rapat redaksi dan sudah disetujui dan ditandatangani oleh pimpinan redaksi, Bukti laporan dan keterangan gambar/foto hasil liputan, Bukti video (khusus kameramen TV) yang menggunakan pola pergerakan kamera (pen, tilt, zoom) yang sudah pernah ditayangkan di media, Bukti video/foto yang menggunakan jarak dan sudut pengambilan gambar (Wide Shot, Long shot, Medium Shot, Close Up, High Angle, Low Angle, dan Eye Level) yang sudah pernah ditayangkan di media, Bukti foto sedang meliput menggunakan kamera. 

Khusus untuk Wartawan Madya (Redaktur) syaratnya melampirkan Surat Keterangan Sedang Bekerja sebagai redaktur, atau Surat Keterangan Pengalaman Kerja sebagai redaktur selama minimal 2 tahun. Memasukkan dokumen portofolio berupa: bukti Penugasan Liputan dari Redaktur, bukti Jadwal Liputan dari redaktur, bukti naskah berita yang sudah diedit, bukti berita yang ditayangkan di media, bukti tampilan halaman rubrik pada media (Bukti koran atau link media pada halaman rubrik). 

Untuk Wartawan Utama (Pimpinan Redaksi atau Wakil Pimpinan Redaksi, dan Redaktur Pelaksana)  melampirkan Surat Keterangan Sedang Bekerja sebagai redaktur, atau Surat Keterangan Pengalaman Kerja sebagai redaktur selama minimal 2 tahun. Memasukan dokumen portofolio berupa: Laporan Evaluasi Kinerja Redaksi tentang Liputan dan Pemberitaan, Hasil Evaluasi tentang perencanaan dan pelaksanaan liputan, Bukti berita opini yang pernah ditulis dan ditayangkan di media, Bukti berita tajuk rencana yang pernah ditulis dan ditayangkan di media, Bukti tayangan editorial atau tayangan ulasan media tentang sebuah persoalan (khusus untuk media elektronik), bukti Standar Operasional Prosedur redaksi, bukti tampilan media secara keseluruhan (link media untuk media online atau bukti koran, majalah, atau tabloid untuk media cetak, tayangan program berita untuk media elektronik), bukti Keputusan Rapat redaksi yang ditatandatangani selaku pimpinan rapat, bukti foto sedang memimpin rapat redaksi, Laporan Bulanan tentang kinerja redaksi.  

Terkait pelaksanaan SKW ini, Ketua LSP Pers Indonesia Hence Mandagi menerangkan, peserta yang kesulitan menyiapkan dokumen portofolio bisa mengikuti SKW dengan syarat utama yakni ijazah minimal SMU dan Surat Keterangan Sedang Bekerja sebagai wartawan, atau Surat Keterangan Pengalaman kerja sebagai wartawan. 

"Khusus bagi redaktur, redaktur pelaksana, dan pemimpin redaksi bisa langsung mengikuti SKW sesuai jabatannya saat ini. Tidak perlu harus mengantongi sertifikat wartawan muda untuk redaktur dan wartawan madya terlebih dahulu untuk Pimred," kata Mandagi (24/6/2022) di Jakarta. ***
Lebih baru Lebih lama