𝕾𝖊𝖒𝖆𝖗𝖆𝖓𝖌, 𝖒𝖊𝖉𝖎𝖆𝖗𝖊𝖆𝖑𝖎𝖙𝖆𝖓𝖊𝖜𝖘𝖈𝖔𝖒 - 14 Juni 2024 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Semarang melaksanakan kegiatan konseling individu dan kelompok untuk warga binaan pada hari Jumat, 14 Juni 2024, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini berlangsung di Lapas Klas II Semarang dan dipandu oleh Dian Ayu K., S.Psi, Analis Rehabilitasi Masalah Sosial mewakili Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen. Pol. Dr. H. Agus Rohmat, S.I.K., S.H., M.Hum.
Kegiatan konseling ini dihadiri oleh 30 warga binaan yang sedang mengikuti program rehabilitasi. Pada sesi hari ini, dimulai dengan kegiatan morning meeting, di mana peserta diajak untuk melatih kepercayaan diri dalam menyampaikan pendapat melalui beberapa sesi seperti share feeling, announcement, apologize, awareness, dan acknowledgment.
Setiap sesi dirancang untuk membantu klien menyadari dan mengungkapkan perasaan, menyampaikan pengumuman penting, meminta maaf atas kesalahan, menyampaikan isu yang terjadi di komunitas, serta memberikan penghargaan atas pencapaian anggota komunitas.
Sesi ini diawali dengan pembacaan doa kedamaian dan ikrar rehabilitasi, yang diharapkan dapat memberikan ketenangan dan semangat dalam proses rehabilitasi.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan warga binaan yang mengikuti program rehabilitasi di Lapas Klas II Semarang memiliki pemahaman yang komprehensif tentang adiksi dan penyalahgunaan narkotika.
Sehingga, mereka lebih siap dalam melakukan perbaikan diri, khususnya dalam hal pemulihan dari penyalahgunaan zat. Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah, melalui bidang rehabilitasi, melakukan sinergitas dengan Lapas Kelas II Semarang dalam rangka mewujudkan Lapas Bersinar melalui Program Rehabilitasi Sosial bagi warga binaan pemasyarakatan.
Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen. Pol. Dr. H. Agus Rohmat, S.I.K., S.H., M.Hum Ketika dihubungi secara terpisah “program ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung pemulihan dan reintegrasi sosial bagi warga binaan, agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan kondisi yang lebih baik dan bebas dari penyalahgunaan narkotika”.
Khnza