𝑷𝒖𝒓𝒘𝒐𝒓𝒆𝒋𝒐, 𝒎𝒆𝒅𝒊𝒂𝒓𝒆𝒂𝒍𝒊𝒕𝒂𝒏𝒆𝒘𝒔 𝒄𝒐𝒎 - Jum at 16 Mei 2025 Seorang pedagang di Desa Tegalsari, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, menjadi korban janji manis dan tindakan sewenang-wenang oknum Kaur Perencanaan setempat terkait transaksi kios. Kasus ini mencoreng integritas perangkat desa dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai keadilan bagi masyarakat kecil.
Pada tahun 2023, korban SS warga Desa Jambusari, Kretek Wonosobo untuk kepentingan perlindungan, menyepakati pembelian sebuah kios di Desa Tegalsari dengan harga Rp 50.000.000,-. Pembayaran lunas telah dilakukan berdasarkan kesepakatan awal dengan oknum Kaur Perencanaan tersebut. Namun, alih-alih mendapatkan kios sesuai dengan lokasi yang dijanjikan di bagian depan, korban justru diberikan kios di bagian belakang dengan alasan yang tidak jelas.
Ironisnya, harga kios yang diberikan di belakang tersebut kemudian diturunkan menjadi Rp 35.000.000,-. Oknum Kaur Perencanaan berjanji akan mengembalikan selisih uang sebesar Rp 15.000.000,- kepada korban. Namun, janji tinggal janji. Meskipun telah dibuat perjanjian tertulis sebanyak tiga kali, uang sisa tersebut hingga saat ini belum juga dikembalikan. Bahkan, saat ditemui terakhir kali, oknum Kaur Perencanaan tersebut kembali memberikan janji tanpa kepastian.
Lebih lanjut, dalam setiap perjanjian yang dibuat, oknum Kaur Perencanaan tersebut turut serta dan menandatanganinya, menunjukkan adanya keterlibatan aktif dalam transaksi yang merugikan korban.
Tinjauan Hukum:
Tindakan oknum Kaur Perencanaan ini berpotensi melanggar beberapa aspek hukum, di antaranya:
Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan: Jika terbukti bahwa sejak awal oknum Kaur Perencanaan memiliki niat untuk tidak memberikan kios sesuai kesepakatan awal dan tidak mengembalikan sisa uang, maka tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penipuan. Unsur-unsur penipuan meliputi rangkaian kebohongan, penggunaan nama palsu atau tipu muslihat, yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan merugikan orang lain.
Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang Syarat Sah Perjanjian: Perjanjian jual beli kios yang telah disepakati dan dibayar lunas adalah sah secara hukum. Perubahan sepihak lokasi kios dan janji pengembalian uang yang tidak ditepati merupakan wanprestasi atau cidera janji. Korban berhak menuntut pemenuhan perjanjian, ganti rugi, dan pembatalan perjanjian.
Potensi Penyalahgunaan Wewenang: Sebagai perangkat desa, oknum Kaur Perencanaan memiliki kewajiban untuk bertindak secara profesional dan tidak menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi yang merugikan masyarakat. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang jika ada unsur memanfaatkan posisi untuk menipu atau menekan korban.
Tuntutan Keadilan:
Kasus ini menjadi preseden buruk dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap perangkat desa. Korban sangat dirugikan secara materiil dan emosional akibat tindakan oknum Kaur Perencanaan yang tidak bertanggung jawab. Kami mendesak pihak berwenang, termasuk Pemerintah Kabupaten Purworejo dan aparat penegak hukum, untuk segera bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus ini.
Kepada Aparat Penegak Hukum: Lakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh oknum Kaur Perencanaan. Tegakkan hukum seadil-adilnya agar pelaku jera dan kejadian serupa tidak terulang. Kepada Pemerintah Kabupaten Purworejo: Berikan sanksi tegas kepada oknum Kaur Perencanaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Evaluasi dan perbaiki sistem pengawasan terhadap perangkat desa agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
"Lindungi hak-hak pedagang kecil dan masyarakat dari tindakan sewenang-wenang.
Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak dan keadilan dapat segera ditegakkan bagi korban".
Selain pasal-pasal di atas, korban juga memiliki hak untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dideritanya akibat wanprestasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata. Kerugian ini bisa berupa kerugian materiil (uang yang belum dikembalikan) maupun kerugian immateriil (misalnya kehilangan potensi keuntungan karena kios tidak sesuai harapan).
Perjanjian yang ditandatangani oleh oknum Kaur Perencanaan menunjukkan adanya pengakuan utang dan kesanggupan untuk mengembalikan sisa uang. Perjanjian ini memiliki kekuatan hukum dan dapat dijadikan dasar tuntutan.
Penting bagi korban untuk terus mengumpulkan bukti-bukti terkait transaksi, janji-janji, dan perjanjian yang telah dibuat. Bukti-bukti ini akan sangat membantu dalam proses hukum selanjutnya. Team liputan***