𝐓𝐮𝐧𝐭𝐮𝐭 𝐊𝐞𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧, 𝐊𝐮𝐚𝐬𝐚 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐀𝐡𝐥𝐢 𝐖𝐚𝐫𝐢𝐬 𝐋𝐚𝐩𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐂𝐢𝐥𝐨𝐧𝐠𝐨𝐤 𝐒𝐨𝐫𝐨𝐭𝐢 𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐥𝐚𝐝𝐦𝐢𝐧𝐢𝐬𝐭𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐃𝐞𝐬𝐚

 


𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 – Sengketa lahan yang melibatkan ahli waris lapangan besar Cilongok dengan Pemerintah Desa Cilongok kini memasuki babak baru yang lebih serius. Pihak ahli waris, melalui kuasa hukumnya, tidak hanya menuntut hak atas tanah, tetapi juga menyerukan tegaknya keadilan dan transparansi dari aparat desa.


Ananto Widagdo, selaku kuasa hukum, menegaskan bahwa somasi yang dilayangkan adalah peringatan terakhir terhadap dugaan kelalaian dan ketidakpatuhan Pemerintah Desa Cilongok. Ananto memberikan tenggat waktu tiga hari agar persoalan ini dapat diselesaikan secara damai. Jika tidak ada tanggapan, pihak ahli waris akan menempuh jalur hukum untuk membongkar dugaan penyimpangan yang merugikan mereka.


"Kami tidak akan tinggal diam. Kami telah mencoba mediasi, mengajukan surat resmi, bahkan datang langsung ke kantor desa, namun tidak ada itikad baik. Ada dugaan kuat penyimpangan administrasi, di mana nama ahli waris tidak tercatat dalam buku Letter C," ujar Ananto.


Dugaan maladministrasi ini semakin menguat setelah tim kuasa hukum menemukan kejanggalan pada buku Letter C yang tidak berurutan. Padahal, menurut informasi dari desa tetangga seperti Banjarsari Ajibarang dan Jipang Karanglewas, seharusnya ada buku Rincik yang memuat data rinci kepemilikan.


Sebagai bentuk protes dan komitmen untuk memperjuangkan hak, pihak ahli waris telah memasang plang di pintu masuk lapangan sebagai tanda sengketa. Hal ini dilakukan karena semua upaya dialog yang telah ditempuh sebelumnya tidak membuahkan hasil.


Ananto Widagdo menegaskan para ahli waris berkomitmen penuh untuk memperjuangkan hak mereka sampai tuntas. "Kami akan terus menuntut keadilan agar tidak ada lagi aparat yang menyimpang dari amanah yang diemban. Lahan ini harus dikembalikan atau penggunaan dihentikan," pungkasnya.(*) 


𝐊𝐑𝐓.𝐀𝐫𝐝𝐡𝐢 𝐒𝐨𝐥𝐞𝐡𝐮𝐝𝐢𝐧,𝐖/𝐑𝐄𝐃

Lebih baru Lebih lama