𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 – Sengketa lahan yang melibatkan ahli waris lapangan besar Cilongok dengan Pemerintah Desa Cilongok kini memasuki babak baru yang lebih serius. Pihak ahli waris, melalui kuasa hukumnya, tidak hanya menuntut hak atas tanah, tetapi juga menyerukan tegaknya keadilan dan transparansi dari aparat desa.
Ananto Widagdo, selaku kuasa hukum, menegaskan bahwa somasi yang dilayangkan adalah peringatan terakhir terhadap dugaan kelalaian dan ketidakpatuhan Pemerintah Desa Cilongok. Ananto memberikan tenggat waktu tiga hari agar persoalan ini dapat diselesaikan secara damai. Jika tidak ada tanggapan, pihak ahli waris akan menempuh jalur hukum untuk membongkar dugaan penyimpangan yang merugikan mereka.
"Kami tidak akan tinggal diam. Kami telah mencoba mediasi, mengajukan surat resmi, bahkan datang langsung ke kantor desa, namun tidak ada itikad baik. Ada dugaan kuat penyimpangan administrasi, di mana nama ahli waris tidak tercatat dalam buku Letter C," ujar Ananto.
Dugaan maladministrasi ini semakin menguat setelah tim kuasa hukum menemukan kejanggalan pada buku Letter C yang tidak berurutan. Padahal, menurut informasi dari desa tetangga seperti Banjarsari Ajibarang dan Jipang Karanglewas, seharusnya ada buku Rincik yang memuat data rinci kepemilikan.
Sebagai bentuk protes dan komitmen untuk memperjuangkan hak, pihak ahli waris telah memasang plang di pintu masuk lapangan sebagai tanda sengketa. Hal ini dilakukan karena semua upaya dialog yang telah ditempuh sebelumnya tidak membuahkan hasil.
Ananto Widagdo menegaskan para ahli waris berkomitmen penuh untuk memperjuangkan hak mereka sampai tuntas. "Kami akan terus menuntut keadilan agar tidak ada lagi aparat yang menyimpang dari amanah yang diemban. Lahan ini harus dikembalikan atau penggunaan dihentikan," pungkasnya.(*)
𝐊𝐑𝐓.𝐀𝐫𝐝𝐡𝐢 𝐒𝐨𝐥𝐞𝐡𝐮𝐝𝐢𝐧,𝐖/𝐑𝐄𝐃