𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐜𝐨𝐦 – 26 November 2025 Dunia hukum kembali diingatkan akan landasan moral dan kemanusiaan dalam sistem peradilan. Advokat ternama di Banyumas, Ade Budi Berlliant, S.T., S.H., menekankan pentingnya adagium fundamental hukum yang mengutamakan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam setiap proses penegakan hukum.
Hal ini disampaikan Ade Budi Berlliant dalam wawancara dengan aktivis pers sekaligus wartawan senior, KRT Ardhi Solehudin, W.
“Saya memegang teguh adagium hukum yang menyatakan, ‘Lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,’” ujar Ade Budi Berlliant.
𝐏𝐞𝐧𝐭𝐢𝐧𝐠𝐧𝐲𝐚 𝐏𝐞𝐫𝐥𝐢𝐧𝐝𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐇𝐀𝐌 𝐝𝐚𝐧 𝐀𝐬𝐚𝐬 𝐏𝐫𝐚𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐓𝐚𝐤 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐚𝐥𝐚𝐡
Menurut Ade, adagium ini merupakan prinsip hukum yang sangat tua namun relevan, yang secara tegas menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak dasar manusia. Prinsip ini berpegangan teguh pada Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence), yaitu setiap orang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Konsekuensi dari menghukum orang yang tidak bersalah (miscarriage of justice) dianggap jauh lebih buruk dan merusak daripada melepaskan orang yang bersalah. Hukuman yang salah dapat merenggut masa depan, hak kebebasan, dan martabat seseorang secara permanen, tanpa ada kemungkinan koreksi yang sempurna.
“Prinsip ini mengajarkan bahwa sistem peradilan harus beroperasi dengan tingkat kehati-hatian yang sangat tinggi. Keraguan sedikit pun dalam pembuktian harus mengarah pada pembebasan, karena keadilan sejati adalah memastikan bahwa orang yang tidak bersalah tidak pernah menjadi korban dari kesalahan sistem,” tambahnya.
Berita ini diharapkan dapat menjadi materi edukasi yang berharga bagi para pembaca, terutama generasi muda, mengenai etika dan filosofi di balik hukum. Hal ini juga menjadi pengingat tegas bagi para penegak hukum—dari kepolisian, kejaksaan, hingga hakim—untuk selalu mengedepankan profesionalisme, integritas, dan menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah dalam menjalankan tugasnya.(*)
𝐑𝐞𝐝.
