Tegaskan Aturan Hukum Pers, Pengamat Integritas Publik: Wartawan yang Bernaung di Bawah PT Resmi adalah Sah!

JAWA TENGAH, mediarealitanews.com – 17 Mei 2026 – Menyikapi maraknya gonjang-ganjing di masyarakat dan instansi publik terkait maraknya sebutan "wartawan bodrex" versus wartawan sah, Tokoh Pers sekaligus Pengamat Integritas Publik, KRT Ardhi Solehudin, SH, M.Kom, memberikan pernyataan hukum yang tegas dan spesifik guna meluruskan kesimpangsiuran yang terjadi.

Sebagai pemilik Media Group Realita Jaya Sakti dan anggota PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) yang telah malang-melintang di dunia pers sejak tahun 1990 di Jakarta, KRT Ardhi Solehudin, SH, M.Kom menyatakan bahwa keabsahan seorang wartawan secara mutlak ditentukan oleh legalitas formal perusahaan pers tempatnya bekerja, bukan berdasarkan opini atau klaim kelompok tertentu.

​"Masyarakat dan pejabat publik harus paham hukum agar tidak mudah diintimidasi oleh isu liar. Aturan kita sangat jelas: apabila seorang jurnalis sudah resmi bergabung di suatu media yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang sah sesuai ketentuan, maka secara hukum tata negara wartawan tersebut adalah SAH dan legal melakukan aktivitas jurnalistik," tegas KRT Ardhi Solehudin dalam rilis resminya, Minggu (17/5).

Aturan dan Fakta Hukum Keabsahan Pers di Indonesia

Untuk memberikan kepastian hukum yang spesifik, berikut adalah bedah aturan perundang-undangan yang berlaku:

1. Keharusan Berbadan Hukum PT (Perseroan Terbatas) Sebagai Pilihan Utama

​Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, diatur bahwa “Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.”

Perlu dipertegas secara spesifik:

Meskipun dalam regulasi turunan lama sempat menyinggung bentuk Yayasan atau Koperasi, namun untuk konteks Perusahaan Pers Umum/Komersial yang profesional, bentuk badan hukum yang diakui secara mutlak, sah, dan memenuhi standar operasional industri media saat ini adalah Perseroan Terbatas (PT) dengan kapitalisasi modal yang jelas serta memiliki Surat Keputusan (SK) resmi dari Kemenkumham.

Ketegasan Hukum: Jika sebuah media sudah berbentuk PT dengan klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) aktivitas pers/penerbitan, maka perusahaan tersebut sah. Konsekuensinya, seluruh wartawan yang direkrut, memiliki kartu pers resmi dari PT tersebut, dan namanya tercantum dalam boks redaksi adalah wartawan sah dan dilindungi hukum saat bertugas (sesuai Pasal 8 UU Pers).

2. Posisi UKW (Uji Kompetensi Wartawan) Hanya Sebagai Pendukung, Bukan Penentu Keabsahan

Banyak pihak keliru menilai bahwa wartawan yang belum memiliki sertifikat UKW adalah wartawan ilegal atau "bodrex". KRT Ardhi Solehudin, SH, M.Kom meluruskan kekeliruan fatal ini:

UKW Murni Instrumen Pendukung: Uji Kompetensi Wartawan (UKW) statusnya hanyalah sebagai nilai tambah atau instrumen pendukung untuk mengukur kapasitas teknis seorang jurnalis di lapangan.

Bukan Syarat Kelayakan Hukum: Ketiadaan sertifikat UKW tidak menggugurkan status keabsahan seorang jurnalis. Selama jurnalis tersebut bekerja di bawah bendera Perusahaan Pers yang berbadan hukum PT resmi, ia memiliki hak penuh untuk melakukan peliputan. Hukum tertinggi pers di Indonesia (UU No. 40/1999) sama sekali tidak menjadikan UKW sebagai syarat mutlak keabsahan seorang wartawan.

Menepis Fenomena "Wartawan Bodrex"

Dengan penjelasan ini, maka batasan antara wartawan sah dan yang bukan ("bodrex") menjadi sangat kontras:

Wartawan Sah: Bernaung di bawah Perusahaan Pers berbentuk PT, memiliki legalitas hukum negara yang jelas, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, serta dilindungi Pasal 8 UU Pers No. 40/1999.

Oknum / Wartawan Bodrex: Bergerak perorangan tanpa ikatan institusi pers, atau menggunakan nama media fiktif yang tidak memiliki badan hukum PT resmi dari Kemenkumham, serta kerap melakukan tindakan di luar koridor jurnalistik (seperti pemerasan).

"Saya mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah dan swasta, jika menerima wartawan, cukup periksa kartu persnya dan pastikan medianya berbadan hukum PT resmi. Jika PT-nya ada, maka mereka adalah jurnalis legal. Jangan jadikan UKW sebagai alasan untuk menolak atau mendiskriminasi wartawan, karena UKW itu hanya instrumen pendukung kompetensi, bukan syarat sah tidaknya seorang jurnalis di mata undang-undang," tutup KRT Ardhi Solehudin, SH, M.Kom.(*) 

(Red)